Sumbawa, KabarNTB – Meski terpidana kasus BBA Empang, Syamsuddin sudah meninggal dunia. Namun bagi ahli warisnya masih memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti dan denda kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar.
Namun sejak Kajari dijabat Sugeng Hariadi, SH MH., hingga digantikan oleh Paryono, SH MH., pengembalian uang pengganti tersebut belum juga dilakukan ahli warisnya.
Secara aturan, uang pengganti tersebut mestinya sudah dibayar paling lama satu bulan sejak dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Kajari Sumbawa Besar, Paryono, SH MH., Selasa (23/02/2016), mengatakan, pihaknya akan merasa senang jika keluarga Syamsuddin bersedia membayar uang pengganti. Tapi jika tidak, maka akan digugat.
“Kalau ada kesanggupan untuk mengganti ya monggo,” ujarnya.
Ia mengaku sejauh ini belum ada tanda-tanda dari pihak ahli waris Syamsuddin untuk membayar uang pengganti. Sehingga akan disurati kembali melalui Kasi Datun dengan cara persuasive.
Di undang-undang yang baru tegas Kajari, jika terpidana menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang pengganti maka Kejaksaan berhak menyita aset-asetnya.
“Satu bulan itu dia menyatakan tidak sanggup maka akan bisa disita. Karena ada hukuman pidana. Tapi kita juga harus melihat asetnya yang senilai dengan uang pengganti tersebut,” tegas Kajari. (K-K)
Komentar