Kantor BPN Sumbawa Di Demo Warga Penyaring

Sumbawa, KabarNTB – Koalisi Rakyat untuk Pembaruan Agraria Kabupaten Sumbawa, yang berasal dari Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Kamis (25/02/2016).

Kedatangan mereka tersebut lantaran menilai bahwa Kepala BPN Sumbawa bersikap subjektif dalam hal penerbitan sertifikat tanah,

Dalam orasinya, koordinator aksi, Agus Salim, menegaskan, sesuai dengan kebijakan yang telah di terapkan oleh BPN Pusat terait pelayanan  dalam hal ini Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP), layanan jemput Bola, layanan Malam Hari, dan beberapa inovasi layanan lainnya justeru tidak dipraktikan oleh BPN Sumbawa.

“Kebijakan yang pro rakyat tersebut sangat ironis sekali dengan apa yang telah di terapkan oleh BPN Sumbawa saat ini,” ucap Agus.

Ia mencontohkan, seperti yang telah dilakukan BPN Sumbawa terhadap masyarakat yang di Desa Penyaring. Menurutnya, pada tanggal 20 Mei 2015, masyarakat telah mengajukan hak pemilikan atas tanah berupa penerbitan sertifikat hak tanah yang berada di wilayah Tanjung Menangis.

Yang diajukan masyarakat tersebut sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Tapi dalam praktiknya BPN Sumbawa terkesan menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tanpa alasan yang berdasarkan hukum. Alhasil, masyarakat menilai sikap BPN tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan alasan dan Pokok tersebut, Koalisi Rakyat Untuk Pembaruan Agraria Kabupaten Sumbawa mendesak BPN Sumbawa untuk segera menerbitkan sertifikat hak milik warga penyaring.

Mereka juga meminta kepada BPN Kanwil NTB untuk segera mencopot Kepala BPN Sumbawa. mendesak BPN Kanwil NTB  mengevaluasi kinerja BPN Kabupaten Sumbawa karena banyak di indikasikan terjadi mafia tanah di kantor tersebut.

Massa berjanji kembali mendatangi kantor BPN apabila belum ada kepastian terkait dengan tuntutan mereka.

Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan,  Ahmadi SH., menerangkan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kantor. Karena hal itu menjadi kewenangan Kepala Kantor.

“Aspirasi masyarakat ini akan tetap di tindak lanjuti dan akan di sampaikan kepada Kepala Kantor,” katanya.(K-K)

Komentar