Kapolres KSB Disarankan Bekali Penyidik Ilmu Hukum

Sumbawa Barat, KabarNTB – Kasus Praperadilan yang dilakukan oleh Suherman selaku Pemohon melawan Kapolres Sumbawa Barat sebagai Termohon akibat dari dugaan kesalahan prosedural penangkapan, penahan dan penggeledahan serta penetapan status tersangka salah seorang bandar besar Narkoba di Sumbawa Barat, pada tanggal 10 Februari 2016 lalu, mendapat perhatian serius dari Alumnus Fakultas Hukun Universitas Mataram.

Menurut Dian Kurniawan, SH, praperadilan ( PP) terhadap Kapolres Sumbawa Barat seharus tidak akan terjadi jika penyidik maupun penyidik pembantu lingkup‎ Polres Sumbawa Barat,  bekerja sesuai dengan koridor atau aturan hukum yang benar.

‎” acuan hukum dinegara kita untuk beracara kan sudah jelas. Nah kalau sampai di praperadilan berarti bisa dipastikan ada terjadi kesalahanlah,”ungkap ian.

Lebih lanjut diterangkan ian, dalam kasus penangkapan Suherman, seharusnya pihak penyidik  bersikap transparan. Artinya,  apakah proses penagkapan dilakukan dengan surat penangkapan atau tertangkap tangan. Ini sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan protes yang mengarah kepada kecurigaan adanya rekayasa dalam upaya mengejar prestasi kerja dalam institusinya.

“Tidak boleh ada rekayasa, kalau memang ada surat perintah penangkapan, iya ditunjukkan sama yang bersangkutan sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 KUHAP. Dan kalau tertangkap tangan, ya tinggal ditunjukkan saja bukti-bukti pendukungnya. Saya rasa ini sangat sederhana dan tidak harus untuk ditutup tutupi,” tandasnya.

Dan yang harus diketahui dan dipahami juga oleh para penyidik Kepolisian, ‎bahwa seseorang baru bisa ditangkap apabila sudah berstatus tersangka atau terdakwa terlebih dahulu. “Agar lebih jelas silahkan dibuka KUHAP pasal 1 angka 20. Karena jika terjadi kesalahan dalam prosedur penangkapan, selain dapat menimbulkan kerugian terdahap orang lain, konsekwensi praperadilan sudah tentu harus diterima penyidik,” ucapnya sembari meminta agar Kapolres membekali para penyidik dengan ilmu hukum sehingga mampu bekerja secara profesional.(K-1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses