Sumbawa, KabarNTB – Sidang lanjutan kasus praperadilan yang melibatkan Suherman bin Rustam (pemohon) melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala kepolisian nusa tenggara barat, Cq. Kepala kepolisian resort sumbawa barat (termohon) pada Rabu, (24/2/16) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi baik dari Pemohon dan Termohon berlangsung cukup menegangkan.
Dari lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdapat dua saksi dari Pemohon (Ria Susanti dan Dian Kurniawan, SH) serta tiga saksi dari Termohon, yaitu Arisman (penyidik polres sumbawa barat) Zen (kepala Lingkungan) dan H. Zainuddin ( ketua RT) di wilayah tempat tinggal Pemohon. Dari keseluruhan keterangan yang disampaikan para saksi sangat pembantu dan menguntungan pihak Pemohon yaitu Suherman bin Rustam.
“Kita tadi sudah sama-sama mendengarkan langsung keterangan para saksi. Dan justru mengakuan dari para saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon (kapolres sumbawa barat) yaitu ketua RT dan kepala lingkungan secara tegas menyebutkan bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan saat penggeledahan adalah mengarah langsung kepada kepemilikan saudara Adnan. Karena ditemukan didalam bungkus rokok yang disimpan didalam saku baju Adnan. Sisanya ditemukan penyidik disamping dompet milik Adnan beserta uang sejumlah Rp. 1,6 juta yang tersimpan didalam sebuah gudang persis dibelakang kamar tempat tidur Adnan,”beber Kuasa Hukum Pemohon, Neki Hendrata, SH, kepada media ini seusai persidangan, Rabu,(24/2/16)
Sementara dalam kesaksian Arisman, salah satu anggota penyidik yang terlibat dalam aksi penangkapan Suherman, terkesan sangat ragu- ragu dalam memberikan kesaksian saat kuasa hukum Suherman menanyakan apakah surat perintah penangkapan itu ditujukan kepada Adnan atau Suherman.
”Klo orang sudah disumpah maka orang akan ketakutan berbohong. Dan itu tergambar jelas dalam sikap bapak Arisman yang terkesan ragu ragu dalam memberikan kesaksiannya.”ujarnya sembari berharap majelis hakim akan dapat bersifat objektif dalam mengambil keputusan mengingat apa yang selama ini dituduhkan kepada Suherman sebagai seorang bandar besar Narkoba di KSB benar benar tidak terbukti.(D-K)
Komentar