Sumbawa, KabarNTB – Sat Res Narkoba Polres Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Badan Pemasyarakatan melakukan assesmen terhadap para tersangka kasus narkoba yang diringkus dalam operasi antik bulan Februari 2016 lalu.
Kegiatan yang digelar di Rupatama Mapolres Sumbawa, Rabu (02/03/2016) tersebut juga melibatkan dokter dan psikolog itu dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status para tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.
Kepala BNN KSB, AKBP. Denny Priadi mengatakan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu diassesmen sebagai bagian penyidikan kasus narkoba.
AKBP Denny memaparkan, dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus assesmen.
“Hasilnya akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan. Apabila hasilnya adalah pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi. Tapi bagi bandar dan pengedar maka proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” terang AKBP Denny.
Ia menambahkan, keterlibatan pihaknya di Sumbawa lantaran belum terbentuknya BNN di Kabupaten Sumbawa.
“Tidak hanya Polisi yang bisa assesmen tapi juga kejaksaan karea menangani kasus narkoba dan belum diassesment, maka bisa meminta untuk dilakukan assesmen,” tambah AKBP Denny.
Kasat Narkoba Iptu Totok Suharyanto mengakui, pihaknya sebelum ini telah mengajukan permintaan assesmen kepada BNN KSB. Karena di Sumbawa belum terbentuk BNN.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, untuk kelangkapan berkas kasus pecandu dan pengguna harus dilakukan assesmen,” terang Totok.
Mereka yang diassesment merupakan tujuh tersangka kasus narkoba. Tiga tersangka yang ditangkap di Kecamatan Alas, dari Kecamatan Utan satu orang dan tiga orang dari Kecamatan Sumbawa.
Sementara para Bandar dan pengedar narkoba sambung Totok, assessment tersebut tidak diberlakukan. (K-K)
Komentar