Komisi IV DPR Minta Tunda Permen KP Nomor 1 dan 2

 

Sumbawa, KabarNTB – Komisi IV DPR RI, memandang bahwa penerapan Permenteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan untuk ukuran tertentu dan Permen KP Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela dan  Pukat Tarik.

Kedua Permen tersebut di mata Komisi  IV DPR RI dirasa tidak memberikan jalan keluar bagi persoalan yang dialami nelayan tradisional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI—Herman Khairon, ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Bungin, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Ombusdman terhadap Permen KP Nomor 1 dan 2 tahun 2015 tersebut agar dicabut.

Dengan itu, Komisi IV memiliki dasar bahwa untuk mengkaji ulang atas permintaan masyarakat, menunda atau mencabut, atau membolehkan menangkap asal melarang untuk ekspor. Dengan catatan teknologi yang digunakan di Negara lain untuk budi daya lobster dimanfaatkan di dalam negeri.

“Saya sudah mengatakan mortalitasnya kan tinggi. Untuk lobster 98 persen atau 2 persen saja yang tidak bisa hidup dari benih pengetasan alami. Sangat besar ruang untuk merevisi, apalagi kita sudah mengesahkan Undang-undang perlindungan pemberdayaan nelayan dan petambak garam,” paparnya.

Kalau solusi tersebut tidak diindahkan oleh Menteri KKP, Susi Pujiastuti, maka pihaknya akan melakukan keputusan politik. Karena dalam setahun terakhir ini, Komisi IV DPR RI telah mengkaji dan meminta mereview. Di sisi lain, Menteri KKP menyatakan bahwa pasca dikeluarkannya pelarangan itu juga banyak masyarakat kecil yang berterimakasih.

“Tapi sampai saat ini saya belum bertemu dengan masyarakat kecil yang berterimakasih. Tidak ada yang berterimaklasih atas pelarangan itu. Semua kontraproduktif,” ujar Herman.

Ia menegaskan, satu tahun ini cukuplah untuk membuat masyarakat ini terganggu dengan Permen ini. Komisi IV akan mengusulkan untuk ditunda sampai ada strategi lain untuk menggantikan solusi bagi masyarakat.

Kalau masyarakat tidak boleh menangkap benih lobster, pada sisi lain diberikan pekerjaan lain tidak ada masalah dan untuk menjaga lingkungan laut. Jika melarang tapi tidak ada jalan keluar dan membuat kehilangan lapangan pekerjaan, bagi Komisi IV DPR RI adalah perjuangan yang tidak ada hentinya.

“Upaya perjuangan dilakukan semaksimal mungkin. Kami akan segera mengundang para gubernur yang selama ini mengeluhkan kebijakan ibu Susi, mereka meminta kepada kami untuk memberikan keputusan politik,” ungkap Herman

Pihaknya memahami upaya Menteri KKP, Susi Pujiastuti dalam menjaga lingkungan laut, namun mesti ada solusi bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan laut tersebut.(K-K)

Komentar