Sumbawa, KabarNTB – Petani Indonesia khususnya di Sumbawa kini dapat mengklaim asuransi pertanian jika terjadi gagal panen atau gagal tanam. Adanya asuransi pertanian tersebut dilatari oleh bencana kekeringan, banjir, gagal tanam, gagal panen dan serangan hama.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Herman Khairon, ketika kunjungan kerja di Sumbawa, bahwa asuransi pertanian tersebut muncul ketika Komisi IV DPR RI melihat terjadinya kekeringan, kebanjiran, serangan hama penggangu tanaman.
Sehingga tegas Herman, di dalam UU 13 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Komisi IV DPR RI mendorong sekuat-kuatnya agar pemerintah menyiapkan dari sisi peraturan maupun sisi anggaran untuk menguatkan pertanian.
“Sehingga setiap terjadi gagal panen atau gagal tanam atas premi yang sudah dibayarkan yang disubsidi sebesar 80 persen oleh Negara akan diganti sebesar operasional petani. Kami sudah siapkan itu silahkan dimanfaatkan,” kata Herman.
Ia menambahkan, tahun lalu ada satu juta hektar dan tahun ini 3 juta hektar termasuk masyarakat NTB maupun Kabupaten Sumbawa untuk memanfaatkannya.(K-K)
Komentar