Sumbawa, KabarNTB – Pada 15 April mendatang, Undang-Undang tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya dan Petambak Garam akan masuk dalam lembaran Negara setelah Rancangan Undang-Undang tersebut disahkan DPR pada 15 Maret lalu.
“Undang-Undang Nelayan satu bulan kemudian berlaku dan masuk lembaran Negara, kami sahkan pada 15 maret, Insya Allah 15 april akan menjadi momentum penting bagi nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam untuk ternaungi, dilindungi dan diberdayakan melalui Undang-Undang itu,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khairon.
Pihaknya menegaskan akan memantau pelaksanaanya oleh pemerintah, dan diharakan agar seluruh pihak terkait berkomitmen dengan apa yang telah diputuskan bersama.
Herman memaparkan, Undang-Undang tersebut nantinya akan sangat bermanfaat bagi nelayan. Contohnya ada kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan pendidikan nelayan, memberikan advokasi hukum, asuransi perikanan dan asuransi penggaraman, kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi permodalan maupun meningkatkan taraf kehidupan bukan hanya kepada nelayan atau pembudi daya ikan dan petambak garam tapi juga kepada anak dan istrinya.
“Juga bagi pengolahan hasil wajib menjadi bagian di dalam perlindungan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam,” pungkas Herman.(K-K)