Sumbawa Barat, KabarNTB – Musibah tidak dapat diprediksi, setiap saat bisa saja terjadi dan mengancam keselamatan jiwa, maka perlu kiranya kewaspadaan dini, apalagi menuju lokasi tempat wisata seperti Pulau Kenawa dimana pengunjung menyeberang lautan.
Salah satu catatan yang menarik saat ini, Pulau Kenawa kian hari semakin menarik minat pengunjung seiring promosi yang dilakukan Pemerintah dan penggerak pariwisata lainnya, sayangnya untuk menuju ke lokasi dengan jarak tempuh kurang lebih setengah jam menggunakan perahu tersebut, penumpang atau pengunjung tidak dibekali pelampung untuk standar keselamatan.
“ Aku perhatiin orang-orang yang naik perahu ke Pulau Kenawa gak ada tersedia life jacket, sebaiknya Pemda membantu, takutnya nanti kalau ada kecelakaan baru ribut,”tulis Malik Salim seperti dikutip KabarNTB di akun Facebook, Tholib Abdullah.
Kritikan yang disampaikan mantan petinggi PT.Newmont Nusa Tenggara ini, sepintas memang sederhana namun umumnya banyak pihak mengabaikan hal ini termasuk Pemerintah Daerah setempat.
Jika merujuk pada fakta dan data kecelekaan di air dalam kurun satu bulan terakhir, hal ini patut diberi perhatian sebelum semua menjadi musibah yang benar-benar terjadi, apalagi secara khusus di lokasi wisata Pulau Kenawa yang menjadi kebanggaan KSB ini.
Bicara data kecelakaan dalam bulan april 2016, tercatat yang merenggut korban jiwa, seperti disebutkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KSB, Drs. Tholib Abdullah berjumlah 8 orang, dimana 6 diantaranya kecelakaan di air, seperti hanyut di sungai 4 orang, dan 2 lain korban hanyut di air terjun, sedangkan 2 korban musibah lainnya yakni tersambar petir.
“ Kalau ada yang kelelap baik di laut dan sungai pasti cari BPBD, Innalillahi Wainnailaihi rojiun. Kalau gak salah baru sekarang ada kejadian seperti itu dalam satu bulan di KSB,” terang Tholib Abdullah, seperti dikutip diakun Facebook miliknya.
Apa yang diungkapkan Kepala BPBD ini, tentu menjadi keprihatinan bersama dan hendaknya dijadikan perhatian terutama oleh Pemerintah lebih khusus dinas terkait lainnya.(K-1)
Komentar