Sumbawa, KabarNTB – Proses reklamasi lahan di Pulau Bungin Kecamatan Alas dan Kaung Kecamatan Buer, yang dilakukan perusahaan dinyatakan illegal oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa Ir. H. Junaidi, M.Si.Menurutnya, belum ada izin reklamasi di Kabupaten Sumbawa. Meski sebelumnya Junaidi mengakui adanya perusahaan yang hendak mereklamasi di Pulau Bungin. Perusahaan pun dihentikan karena dianggap tidak taat prosedur maupun ketentuan.
Karena dihentikan di Pulau Bungin, perusahaan tersebut kemudian bergeser ke barat yakni di Pulau Kaung Kecamatan Buer guna mereklamasi lahan di sekitar Kaung. DKP yang mengetahui aktifitas perusahaan tersebut kemudian bergerak ke lokasi melibatkan SKPD terkait lainnya untuk mengecek dan terbukti memang ada kegiatan reklamasi.
Melihat praktek illegal tersebut, DKP pun mengambil sikap tegas untuk menghentikan prosesnya. Pasalnya, dikhawatirkan proses reklamasi tersebut justru akan mengurug kawasan pulau tersebut. Namun penghentikan aktifitas rekmalasi juga dibarengi dengan pengarahan agar mereka melakukan pembenahan.
“Izin menguruk sudah tidak melalui DKP Sumbawa, tapi di DKP Sumbawa. Perusahaan itu memang sempat berkonsultasi ke DKP Propinsi, oleh DKP Propinsi mereka dilarang mereklamasi,” terang Junaidi.
Alasan penolakan tersebut sambungnya dilatari oleh adanya proses penyusunan dokumen rencana zonasi sebagai dasar wilayah mana saja yang boleh direklamasi. .(K-K)
Komentar