KPPT Pastikan Samawa Seaside Cottage Berijin

Sumbawa, KabarNTB – Kepala KPPT Wirawan, memberikan keterangan pers, Kamis (21/04/2016) terkait adanya sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat maupun politisi di DPRD Sumbawa mengenai dugaan tidak berijinnya Samawa Seaside Cottage di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara.

Menurutnya, berdasarkan perintah Bupati Sumbawa kepada KPPT untuk menelusuri dokumen perijinan hotel dimaksud, maka KPPT Sumbawa telah melakukannya.

“Ternyata kami temukan, bahwa PT Samawa Graha Wisata atau yang kita kenal dengan Samawa Seaside Cottage memang sudah memiliki ijin operasional,” terang Wirawan.

Setidaknya, perusahaan pariwisata tersebut mengantongi tiga ijin, yakni IMB pada Oktober 2010, kemudian HO (ijin gangguan) pada 3 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Kepala KPPT ketika itu, Zulkifli.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga mengantongi surat ijin untuk menyelenggarakan cottage terbit pada 3 Juli 2013. Kemudian pada 8 Desember 2015 pihak perusahaan tersebut telah mendaftarkan kembali tanda daftar usaha sarana pariwisatanya ke KPPT Kabupaten Sumbawa.

“Jadi tidak bermasalah dari sisi perijinan,” tandas Wirawan.

Mengenai lahan yang digunakan, menurut Wirawan pihak pengelola menggunakan lahan yang sama dengan PT Ladang Artha Buana, hanya saja dibagi persilnya.(K-K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses