KPPT Sumbawa Minta PT SJR Segera Urus IMB

 

Sumbawa, KabarNTB – Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Sumbawa, meminta agar perusahaan pertambangan PT Sumbawa Jutaraya (PTSJR) yang hendak beroperasi produksi di Kecamatan Ropang, segera mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB).

IMB tersebut menurut Kepala KPPT Sumbawa, Wirawan, kepada wartawan, Kamis (21/04/2016), bahwa untuk menciptakan iklim kondusif bagi operasional investasi di Kabupaten Sumbawa.

Untuk itu, KPPT berkomitmen untuk mendukung peningkatan realisasi investasi dengan cara memberikan pelayanan yang cepat terhadap investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sumbawa.

Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya, karena investasinya cukup besar dalam hal ini PT SJR. Seperti yang diketahui, PT SJR telah mensosialisasikan rencana operasi produksinya di kantor Bupati.

“Sangat disayangkan karena mungkin kelewatan sehingga KPPT tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Padahal ada beberapa hal penting terkait dengan akan dimulainya ijin usaha produksi ini di Ropang,” terang Wirawan.

Oleh karena itu tegasnya, pihaknya akan bersurat ke PT SJR untuk menegaskan tentang beberapa kewajiban yang mesti dilakukan perusahaan itu sebelum membangun infrastrukturnya di Kabupaten Sumbawa.

Infrastruktur tersebut kata Wirawan, antara lain seperti mess karyawan, klinik, jalan, waduk dan beberapa infrastruktur lainnya.

“Harapan kami sebelum membangun infrastrukturnya di Kabupaten Sumbawa. Maka PT SJR segera mengurus ijin mendirikan bangunannya di KPPT Kabupaten Sumbawa,” ujar Wirawan.

Menurutnya, dengan skala  pembangunan infrastruktur yang besar tersebut maka akan ada kontribusi signifikan bagi peningkatan realisasi pendapatan daerah dari retribusi IMB.

Wirawan menambahkan, seandainya permohonan IMB tersebut masuk ke KPPT maka pihaknya akan meminta difasilitasi kepada PTSJR untuk membantu transportasi tim survey ke lokasi proyek. Karena sangat susah untuk ke lokasi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada permohonan IMB dari PT SJR ke KPPT Kabupaten Sumbawa, karenanya sangat penting mengingatkan PT SJR akan kewajibannya tersebut.

Tidak hanya itu papar Wirawan, selain IMB nanti juga akan dibangun klinik maka harus mengurus ijin IMB klinik, ijin gangguan (HO) dan ijin klinik.

“Kalau ijin kliniknya gratis, kalau HO dan IMB yang kira-kira bisa mendatangkan pemasukan bagi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” kata Wirawan.

Masih terkait iMB, Wirawan mengemukakan bahwa butuh waktu 12 hari kerja sesuai SOP, tapi hasil evaluasi rata-rata pengurusan IMB rampung di bawah seminggu.(K-K)

Komentar