Sumbawa, KabarNTB – Penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat hingga kini belum juga bisa teratasi, pertemuan terakhir membahas masalah ini antara dua Pemimpin Daerah diruang kerja Wakil Gubernur NTB, di Mataram Selasa (12/04/201), kembali buntu.Kedua Kabupaten bersepakat untuk tidak bersepakat untuk menentukan titik batas kedua Kabupaten bersaudara ini.Upaya solusi pun diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Sumbawa, HM. Husni Jibril, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/04/2016) menuturkan, penyelesaian tapal batas tersebut memang berat. Sehingga ia tidak heran selama ini pertemuan mengenai penyelesaian tapal batas tidak selesai karena masing-masing pihak mempertahankan hak dengan argumentasi dan dokumen yang dipegang sama-sama valid.
“Kita punya ada peta lama sejak zaman Belanda yang menentukan batas wilayah antara Kecamatan Alas dan Seteluk. Sementara batas Seteluk dan Alas merupakan batas wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat sekarang,” terang Bupati.
Sementara sambungnya, Sumbawa juga punya Peta yang dibuat di era pemerintahan Bupati Yakub Koeswara, dan Sumbawa Barat juga punya surat administrasi yang dikeluarkan Camat, Kades dan Bupati-Bupati terdahulu yang mengatur bahwa wilayah yang diperebutkan oleh KSB adalah wilayah kekuasaan Senayan (Desa Senayan, Kecamatan Seteluk).
“Jadi tidak heran, jangan kita salahkan pemerintahan lama karena mereka juga mempertahankan hak ini,” tambahnya.
Menurut Bupati, di dalam Permendagri mengatakan Kemendagri akan turun menetapkan batas manakala ada kesepakatan kedua belah pihak. Tidak boleh dicampuri pihak lain dan harus sepakat.
“Kita berbedat dan berdiskusi serta saling memberikan pemahaman maupun pengertian dengan memegang argumentasi dan dokumen administrasi yang selama ini kita jadikan dasar,” terang Bupati.
Tapi tandas Bupati, penetapan yang paling penting adalah membahas khusus wilayah darat, sedangkan perairan laut atau Pulau Kalong akan dibahas selanjutnya.
Dalam hal ini sambung Husni, Pemrop juga meminta supaya hal ini segera diselesaikan karena pada tanggal 16 harus dilaporkan kepada Mendagri, tapi Sumbawa Barat juga meminta supaya segera membahas batas di Pulau Kalong (Gili Kalong).
“Kesimpulan kemarin maka kita sepakat untuk tidak bersepakat dan mengirim kesimpulan itu ke Mendagri untuk diputuskan,” tandas Bupati.
Adapun kesepakatan yang diambil antara lain :
- Kabupaten Sumbawa Barat sepakat dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009 yaitu penarikan garis batas opsi A.
- Kabupaten Sumbawa tidak sepakat dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009, melainkan memilih penarikan garis batas opsi C.
3. Guna mencari penyelesaian yang komprehenship Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sepakat menyerahkan penyelesaian tentang penyelesaian batas daerah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) dan akan menerima sepenuhnya hasil keputusannya.(K-K)
Komentar