Sumbawa, KabarNTB – Setelah menerima pengaduan Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Fraksi Partai Golkar, Dr. Arahman Alamudy, yang dikenal dengan sebutan Abi Mang, terkait dugaan pemalsuan SK pemecatan dirinya dan dua kader Partai Golkar lainnya, Selasa (03/05/2016), Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, mengaku telah menerima berkas pengaduan tersebut.
Menurut Wakapolres, di dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan dari awal termasuk mengenai situasi kevakuman politik di Partai Golkar sebelumnya, sehingga terbitnya surat pemecatan tersebut.
“Beliau menceritakan panjang lebar kepada kami juga bersama pengacaranya. Apapun itu kita akan proses dengan mengumpulkan fakta-fakta sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan pelakunya,” kata Yuyan.
Menurutnya, pengaduan boleh saja dan apapun bentuknya, tapi Polisi akan menyeleksi dan mengecknya termasuk akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar di Jakarta, karena penerbitannya di sana.
Jadi tambah Yuyan, akan dilakukan pengecekan di Sumbawa menyangkut pencemaran nama baik dan di Jakarta mengenai penerbitan surat. Karena menurut pengadu atau pelapor bahwa etika berpartai dan berpolitik tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaku.
Tidak hanya itu, menurut Yuyan bahwa pengacara partai juga sudah mengajukan ke Mahkamah Partai mengenai surat keputusan yang diduga palsu tersebut.
“Dalam proses ini kami akan berjalan di dua tempat, mana yang kuat itu yang akan kami gunakan,” ujarnya.(K-K)
Komentar