Sumbawa Barat, KabarNTB – Meski Pemerintah KSB sudah menyediakan armada satu unit kendaraan TOSA untuk mengangkut sampah masyarakat, akan tetapi masih saja ada yang membakar sampah di lingkungan bahkan di atas badan jalan.
Sekretaris Pemuda Tiang Enam (Pakta), Fahmi, SE menyoroti hal ini, menurutnya membakar sampah dijalanan mengakibatkan polusi, kebakaran serta mengganggu aktifitas pengguna jalan lain.
Untuk itu, ia meminta Kepala Kelurahan beserta jajarannya untuk dapat membuat peraturan dan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih ngeyel melakukan pembakaran sampah di lingkungan tersebut.
“ Perbuatan tidak menyenangkan itu sudah di atur dalam undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, karena itu kami minta perlu ditindak tegas hal ini,”tutup Fahmi, SE sekretaris Pakta kepada KabarNTB, (1/5/16).(K-1)