Bayi Lobster Senilai Ratusan Juta Diamankan Polisi

Sumbawa, kabarNTB – Sat Reskrim Polres Sumbawa mengamankan 1 boks yang berisi 8 plastik ratusan bayi lobster yang hendak dikirim ke Praya, Lombok Tengah. Pengamanan bayi lobster tersebut pada Jum’at (20/05/2016).

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S. Ik., melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, ditemui Sabtu (21/05/2015) mengatakan, lobster tersebut diamankan dari bus Labangka Jaya trayek Labangka-Praya. Hanya saja belum diketahui siapa pemilik sebenarnya lobster tersebut

Hingga Sabtu siang, lobster tersebut tidak juga didatangi pemiliknya. Pengamanan lobster tersebut berawal dari informasi yang diterima bahwa akan ada bis yang masuk membawa lobster.

“Di dalam Undang-Undang Perikanan, penjualan bibit lobster tidak boleh tanpa adanya SIUP. Sampai sekarang pemiliknya ini kita masih tunggu,” kata AKP Tri Prasetiyo.

Selain undang-undang perikanan, pelarangan yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri KKP, nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Nilai jual satu kantong plastic bibit lobster tersebut ditaksir antara Rp. 20.000.000 hingga Rp. 25.000.000. Di dalam satu kantong plastic tersebut ditaksir mencapai ratusan ekor.(K-K)

Komentar