Sumbawa, KabarNTB – Penempatan material saluran drainase jalan utama di sejumlah titik, khususnya di Desa Labuhan Sumbawa dan Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, dianggap mengganggu bagi para pengguna jalan.
Karena, penggunaan trotoar sebagai lokasi penempatan material tersebut tidak memberikan ruang bagi para pejalan kaki. Bukan hanya pejalan kaki yang terganggu, para pengendara kendaraan juga ikut terganggu terutama di malam hari.
Pasalnya, jarak material tersebut dengan badan jalan hanya sekitar satu meter. Tentu bagi pengendara roda empat khususnya di malam hari sangat berbahaya. Apalagi tidak ada rambu peringatan yang memadai bahwa di tempat itu ada material berat. Pihak pemilik material hanya memasang rambu seadanya.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Pergerakan Pembelaan Sumbawa, Edi Hardian ‘Akom’, Minggu (01/05/2016) pihaknya sebagai lembaga pemantau di Sumbawa keberatan dengan penempatan material proyek yang dikerjakan PT Sinar Bali tersebut.
Pasalnya, penempatan materialnya menyalahi aturan. Seharusnya, dengan dana Rp 59 miliar sudah ada tempat penempatan saluran drainase.
Ia mencontohkan, terutama penempatan di depan Workshop PU Propinsi, seakan tidak ada teguran.
“Seharusnya trotoar digunakan untuk pejalan kaki, tidak ada ruang untuk pejalan kaki. Ke depan, kami berharap sebagai lembaga pengontrol supaya memberikan perhatian khusus untuk menegur PT Sinar Bali. Dipindahkan ke tempat lain, seakan dana itu tidak cukup untuk menaruh material,”terang Akom.
Ia menambahkan, penempatan material dimaksud juga dilakukan di depan PLTD Desa Labuhan Sumbawa, Gudang PT Pusri di Labuhan Sumbawa. Kedua tempat tersebut sangat tidak tepat karena menanggu. Pihaknya meminta supaya pihak PU menekan PT Sinar Bali agar memindahkan material tersebut. (K-K)
Komentar