Warga Pertanyakan Polisi Terkait Penanganan Pemalsuan Surat

Sumbawa, KabarNTB  – Warga Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, mempertanyakan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen oleh Polres Sumbawa.

Melalui perwakilannya, Samsun dan Iskandar Zulkarnaen, mendatangi Polres Sumbawa pada Jum’at (29/04/2016) lalu, mengutarakan, bahwa pihaknya mempertanyakan penanganan kasus tersebut kepada Kapolres Sumbawa.

Hal tersebut dianggap penting, lantaran para pihak yang dilaporkan tidak lain merupakan oknum penyelenggara pemerintahan di Desa Penyaring, antara lain Ketua BPD—Agus Salim, Ketua LPM—H.M. Tayep, Sekdes—Arifin HZ, Kades Penyaring—Masharuddin, Ketua RT 01 Dusun Penyaring B—Samsuddin AR, Wakil Ketua BPD Penyaring—Sahabuddin, dan Kadus Omo Desa Penyaring—Andi M Sabaruddin.

“Kenapa sampai sekarang belum ada perkembangan kasus ini. Seharusnya Polisi segera memanggil mereka untuk diperiksa,” kata Samsun.

Ia menuturkan, pada 30 April 2015 lalu Masharuddin telah membuat berita acara terhadap kepemilikan tanah adat (hak ulayat) dan kawasan hutan bakau dari masyarakat adat Desa Penyaring sehingga seolah-oleh tanah tersebut hak milik terlapor.

Kronologisnya sambung Samsun, dengan berita acara pada 15 September 2015 tersebut, para terlapor mengajukan permintaan pencairan dana ganti rugi tanah yang dilalui jalan SAMOTA yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, surat beserta berkas lainnya, oleh terlapor disampaikan kepada DPKA Sumbawa selaku juru bayar ganti rugi tanah tersebut untuk menunjang pembangunan jalan SAMOTA.

Kemudian sambung Samsun, pada 14 Juli 2015 terjadi pencairan dana atas nama HM. Tayep di Bank NTB dengan nomor Rekening 004.22.01681.02-3 sebesar Rp 62.270.895. Uang tersebut dibagikan kepada Ahmad Randun senilai Rp 30.000.000 dan Agus Salim senilai Rp 10.000.000 sisanya dikuasai M Tayeb.

Selain persoalan uang tersebut, pihak Samsun dan Iskandar Zulkarnaen juga mempersoalkan tanah yang dimaksud karena merupakan hutan bakau yang notabene merupakan daerah pengaman pantai alami.

“Sungguh ironis, kok mereka menebang hutan bakau yang menjadi penahan abrasi di pantai. Padahal hutan ini sudah berusia puluhan bahkan ratusan tahun,” kata Samsun.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Tri Prasetyo, mengatakan, oleh pelapor disebutkan adanya hutan bakau di Penyaring. Di hutan bakau tersebut ada sporadic yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat. Setelah penerbitan sporadic tersebut terjadilah pembebasan lahan oleh Pemda.

“Inilah yang dipermasalahkan. Sementara ini kita sudah periksa saksi-saksinya yang diajukan oleh pelapor. Sementara ini, kami memproses laporannya yang mengenai pemalsuan sporadic yang palsu,” kata Kasat Reskrim.

AKP Tri menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kembali dengan berkoordinasi ke BPN Sumbawa dan kehutanan terkait status tanah yang dilaporkan. Kalau nantinya ternyata masuk kawasan hutan, seharusnya yang merasa keberatan adalah Pemda Sumbawa yang menjadi memprakarsa proyek itu mulai dari pembangunan gorong-gorong dan jalan.

“Kalau memang itu hutan, seharusnya tidak dibayarkan ke orang-orang ini. Di situlah letak yang seharusnya. Namun hal ini akan tetap kami telusuri, siapa tahu ada tindak pidana lain,” tegas Kasat Reskrim. (K-K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses