Penganiayaan Kematian Jenderal Di Reka Ulang

Sumbawa, KabarNTB – Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan reka ulang atau rekonstruksi proses penganiayaan yang menyebabkan kematian Eros alias Jenderal alias Ihwan, pada Sabtu (12/03/2016) pagi di Kelurahan Brang Bara, Sumbawa Besar, oleh pelaku Nurimansyah alias Anton (48) warga Jalan Mawar Kelurahan Bugis.

Reka ulang tersebut digelar di Komplek Mapolres Sumbawa, Kamis (12/05/2016). Proses reka ulang tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, dan Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Besar, Feddy Hantyo Nurgoho, SH.

Satu per satu adegan tersebut diperagakan tersangka Anton di hadapan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa. Tersangka Anton nampak tenang dalam mempraktikan adegan demi adegan hingga dirinya menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, menjelaskan, reka ulang dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada jaksa penuntut terhadap apa yang ada di dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Karena apa yang ada di BAP harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kita ingin memberikan gambaran dan memberikan keyakinan kepada jaksa penuntut dalam rangka persidangan nantinya,” kata Yuyan.

Menurutnya, dalam hal ini tersangka bisa saja berbohong tapi hakim di pengadilan yang akan menilai apakah keterangannya tidak benar atau sebaliknya. Pihaknya hanya membuat berkas dan memberikan gambaran kepada jaksa bahwa kejadian dan BAP seperti yang sebenarnya.

Wakapolres mengatakan, alasan tidak melaksanakan reka ulang  tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) karena melihat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Sehingga mengalihkan ke Mapolres Sumbawa.

Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Besar, Feddy Hantyo Nugroho, menyampaikan, kehadirannya dalam reka ulang tersebut karena diundang. Hanya saja untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan Polres Sumbawa dan berkasnya belum dikirim ke Kejaksaan.

Untuk menyerahkan berkas tersebut kata Feddy di dalamnya harus ada berita acara hasil rekonstruksi. Seandainya berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik maka pihaknya akan memeriksa apakah perlu penyempurnaan atau tidak.(K-K)

Komentar