Wakpolres Sumbawa Heran Terkait Ini

Sumbawa, KabarNTB- Penetapan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) salah seorang oknum anggota Polres Sumbawa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishutbun Propinsi NTB belum lama ini, membuat Wakapolres Sumbawa—Kompol Yuyan Priatmaja, Senin (23/05/2016) ketika ditemui terheran-heran.

Alasannya, oknum anggota Polres Sumbawa yang tersangkut kasus tindak pidana illegal logging di Olat Rawa tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar bersama dengan PPNS Dishutbun NTB.

ksb

Lalu kata Yuyan, di mana letak atau dasar hukum menetapkan seseorang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai DPO. Karena berdasarkan KUHAP, seseorang dijadikan DPO ketika telah dijadikan tersangka tapi dipanggil berkali-kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan atau mangkir.

“Biarin saja mau dijadikan DPO, kalau DPO kan harusnya ada keterangan ketika tidak berada di tempat. Kami sudah menerima surat dari mereka mempertanyakan keberadaan yang bersangkutan, kami nyatakan orangnya ada kok,” kata Yuyan.

Menurut Yuyan, selama ini pihaknya kooperatif untuk membantu pihak kehutanan. Ia pun menilai penetapan DPO tersebut harusnya sebelum berkas perkara P21.

“Gak tau mereka berpedoman dari mana, harusnya mereka berpedoman kepada KUHAP. DPO itu misalkan tidak ada setelah dicari, orangnya ada kok. Silahkan mereka berkoordinasi dengan baik kepada pimpinan kami di sini atau Pak Kapolres,” tambahnya.

Ia merasa bingung dengan penatapan DPO tersebut karena tidak sesuai dengan KUHAP yang selama ini menjadi pedoman semua aparat penegak hukum.

Sebelumnya, oknum anggota Polres Sumbawa bernisial SP malah melarikan diri ketika berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, pada Senin (02/05/2016) lalu. Dia menghilang setelah meminta izin pulang ganti baju kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.

SP sebenarnya terlibat dalam kasus Illegal Logging yang terjadi di Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir belum lama ini. Ia pun diperiksa oleh PPNS Kehutanan Propinsi NTB. Hanya saja, ketika PPNS melimpahkannya kepada jaksa, SP malah melarikan diri.

Terhadap masalah ini, Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho, SH, mengatakan, sebenarnya SP kooperatif. Bahkan saat dipanggil ke Kantor Kejaksaan, yang bersangkutan bersedia hadir.

“Saat dilimpahkan, Sp meminta izin untuk mengganti pakaian. Sebab, saat itu Sp masih menggunakan pakaian dinas. Namun setelah itu, hingga senin sore Sp tidak kunjung kembali,” ungkap Feddy.(K-K)

Komentar