Sumbawa, KabarNTB – Oknum anggota Polres Sumbawa yang bertugas di Polsek Plampang, Fr, terancam mendapatkan hukuman ganda. Hukuman ganda dimaksud yakni secara pidana dan secara etik sebagai anggota Polri.
Ancaman hukuman kepada Fr tersebut karena ia telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang juniornya, M. Fauzan Novriansyah Putra (22), di Kedai Kanaya, Desa Karang Dima, Labuhan Badas, Sabtu (21/05/2016) sekitar pukul 03.00 Wita lalu.
Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, dikonfirmasi, Senin (23/05/2016) menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Fr secara hukum umum dan disiplin anggota Polri. Agar ke depan jangan ada lagi arogansi senior kepada junior.
Sejauh ini, Wakapolres mengaku belum mengetahui pemicu penganiayaan tersebut. Namun ia menduga adanya ketersinggungan.
“Cerita dari junior dan seniornya, rata-rata mengatakan karena ketersinggungan. Kita juga tidak tahu apakah karena mabuk atau bagaimana, kita masih mengumpulkan keterangan saksi,” imbuhnya.
Kompol Yuyan menambahkan, sementara ini diketahui hanya satu orang oknum anggota sebagai pelaku yakni Fr, tapi ada sekitar 5 atau 6 orang rekannya ikut menganiaya korban.
“Sepertinya begitu, itu yang masih diperdalam lagi. Karena kemarin keteranganya anggota (pelaku) yang kita interogasi mengaku hanya sendiri,” ujar Yuyan.
Karena sedang didalami, Fr kini masih diamankan di Mapolres Sumbawa, dia tidak disel karena harus memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Propam dan Reskrim.
Wakapolres menegaskan, karena pelaku adalah anggota Polri, maka akan dikenakan hukuman pidana dan etik Polri. Makanya ia mengingatkan agar anggota Polri harus berpikir dua kali jika terlibat perkelahian seperti kasus tersebut.(K-K)
Komentar