Jakarta, KabarNTB- – Pemerintah akan menerapkan formula baru dalam menentukan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mulai Juli nanti. Dengan formula ini, penentuan harga minyak Indonesia tidak hanya menggunakan dua indikator, yakni RIM Intelligence Co dan Platts.
Dalam formula baru tersebut, akan ditambah variabel baru yakni harga minyak jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI).
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyambut positif dan mendukung upaya pemerintah tersebut.
Dengan perkembangan pasar minyak dunia yang dinamis, memang diperlukan pembaruan dalam menentukan harga minyak mentah yang dimiliki Indonesia.
“Volume maupun spesifikasi dari minyak mentah yang diperdagangkan pasar minyak dunia itu cenderung berubah-ubah. Maka sudah saatnya formulasinya itu dievaluasi,” katanya kepada kabarNTB dalam release, Rabu (22/6).
Kurtubi mengakui bahwa jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) saat ini memang dominan menjadi acuan dalam menentukan harga minyak mentah di pasar dunia.
“Maka bagi jenis minyak mentah yang mengacu pada kedua variabel itu harus melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Kurtubi, sejak tahun 2007, Indonesia menggunakan hasil publikasi dan survei dari lembaga seperti Platts yang bermarkas di Singapura dan RIM Intelligence yang berbasi di Tokyo sebagai acuan penentuan dan penyusunan harga resmi ICP.(K-1)
Komentar