Pengajuan Provinsi Pulau Sumbawa Harus Mulai Dari Awal

KabarNTB, Mataram –  Pengajuan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) di Propinsi Nusa Tenggara Barat, harus dimulai dari tahap awal hal ini menyusul gagalnya penetapan DOB oleh DPR RI pada Desember Tahun 2015.

“Ini sesuai dengan undang – undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun pengajuan bakal DOB diperkirakan tidak akan menghabiskan banyak waktu yang lama, di tingkat Propinsi karena pengajuan sudah pernah dilakukan,” ujar Ansar Basri, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, kepada KabarNTB, Selasa (20/9/16).

Menurut Ansar,Tahun 2015  lalu PPS dan KLS termasuk dalam 21 DOB prioritas yang akan disahkan oleh DPR RI, namun batal disahkan.

Dikatakannya, pengesahan DOB PPS dan KLS ini diperkirakan masih cukup lama, pasalnya penyusunan Peraturan Pemerintah ini terkait dengan Tehnis Pembentukan DOB itu sendiri masih dalam Proses Pemerintah Pusat .

“Pada tahun 2015 ada 2 usulan DOB yakni PPS dan KLS ,sayangnya paripurna tidak terlaksana, penetapan tentang DOB juga gagal, oleh sebab itu persyaratannya harus mulai dari awal lagi dan kita akan memperbaharuinya,”tegasnya.

Dilanjutkan Ansar persyaratan DOB ini berbeda dengan sebelumnya dimana setelah lulus administrasi akan dilakukan uji coba selama 3 tahun baik itu menyangkut peran eksekutif dan legislatif serta potensi DOB tersebut.

NTB menurutnya mendapatkan jatah pembentukan dua DOB, yakni PPS dan KLS, adapun untuk pemekaran Kabupaten/Kota lainnya di NTB harus menunggu hingga akhir tahun 2025 untuk diajukan.(K-Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses