Ombudsman NTB Temukan Pungli Bantuan Siswa Miskin

KabarNTB, Mataram –  Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) salah satu SDN di Kediri Lombok Barat. Pungli ini diketahui setelah Ombudsman NTB melakukan investigasi.

Ketua Ombudsman NTB, Adhar Hakim membeberkan kronologis temuan pungli. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai akan terjadi pemotongan dana BSM saat pembagian tahap pertama. Oleh Ombudsman NTB laporan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

Dalam investigasi ditemukan fakta bahwa telah terjadi pemotongan dana BSM sebesar Rp. 100. 000 oleh oknum bendahara sekolah saat orang tua murid melakukan pencairan dana BSM di Bank BRI Cabang Kediri Lobar.

“Kami kemarin melakukan investigasi, kami mendapatkan sejumlah guru yang di duga kuat melakukan itu (pemotongan dana BSM), yang sedang dicairkan oleh orang tua siswa miskin di sejumlah bank di Lombok Barat,” ungkap Adhar Hakim di Mataram Selasa (20/9/2016).

Dari investigasi itu pula diketahui bahwa oknum bendahara sekolah tersebut melakukan pemotongan dana BSM atas perintah kepala sekolah.

Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk pembelian pakaian kelas satu berdasarkan kesepakatan lisan antara pihak sekolah dengan orang tua murid penerima BSM.

”Pemotongan atas perintah oknum – oknum kepala sekolah, dengan cara – cara mengintimidasi ya membuat kesepakatan kemudian orang tua terpaksa menyerahkan,” ujar Adhar Hakim.

Menurut Ombudsman NTB, praktik pemotongan dana BSM itu tidak dibenarkan meskipun ada kesepakatan. Pencairan dana BSM itu harus sesuai dengan nama penerima maupun alamatnya.

Dicontohkan jika yang menerima adalah si A dan tinggal di kampung A, maka yang berhak menerima adalah orang dengan alamat tersebut tidak boleh orang lain.

”BSM itu by name by address, Sesuai petunjuk teknis Program Indonesia Pintar tahun 2015, “ tegasnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman NTB akan menyerahkan bukti temuan berupa rekaman suara dan gambar kepada pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk ditindaklanjuti.

Ombudsman NTB berharap agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan pencairan dana BSM. Jika langkah tersebut tidak diindahkan, maka Ombudsman NTB akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

”Tindak lanjut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, ada kemungkinan berkoordinasi dengan kepolisian,” terang Adhar Hakim.(K-Y)

Komentar