KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, menargetkan seluruh sekolah di daerah itu harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pada 2017 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Sumbawa Barat, Mukhlis M.Si, mengatakan pemenuhan SPM itu merupakan program prioritas yang telah dianggarkan Dinas terkait di usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
“Pemenuhan standar pelayanan minimal itu untuk bidang pendidikan dasar (Dikdas) yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena untuk sekolah menengah atas (SMA), kewenangannya sudah diambil alih provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat 27 indikator SPM berkaitan dengan infrastruktur dan kualitas pendidik serta tenaga kependidikan. Untuk infrastruktur, Mukhlis menyatakan meliputi ketersediaan ruang guru, perpustakaan, serta laboratorium IPA untuk SMP.
Sementara untuk tenaga kependidikan meliputi peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Diakui Mukhlis, jumlah tenaga guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih kurang. Sesuai ketentuan setiap sekolah minimal harus memiliki 6 orang guru dan dan minimal 4 guru untuk sekolah di daerah terpencil. Tetapi kekurangan itu bisa ditutupi dengan keberadaan tenaga pengajar non PNS.
“Sesuai ketentuan SPM, jumlah peserta didik maksimal 32 orang untuk SD dan maksimal 36 untuk SMP, sedangkan jumlah minimal 20 orang peserta didik. Kalau tenaga pengajar relatif sudah memadai kalau dilihat dari jumlah sekolah dan murid, karena ada tenaga pengajar dari tenaga kontrak maupun tenaga sukarela,” sebutnya.
Pihaknya, kata Mukhlis, telah melakukan pemetaan terhadap kebutuhan guru dan kekurangan infrastruktur di setiap sekolah. Ia menyatakan selain dari APBD, anggaran untuk pemenuhan SPM itu juga dialokasikan dari APBN.
“Untuk tahun 2017 kita mendapat alokasi DAK SPM sekitar Rp 2 miliyar. Sedangkan dari APBD kita lihat dulu pagu anggaran yang akan dialokasikan Pemda. Yang jelas ini program prioritas dengan tujuan tidak ada lagi SD dan SMP yang belum memenuhi SPM pada tahun 2017,” demikian Mukhlis.(K-1/EZ)
Komentar