Mataram, KabarNTB – Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mendukung penuh upaya penertiban terhadap Warga Negara Asing (WNI) ilegal di wilayahnya, termasuk untuk mendeportasi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya kira harus ditertibkan. Kita pun telah taati ketentuan di negeri seberang, bagaimana TKI dideportasi di Malaysia, Hongkong, Brunei, Saudi,” katanya kepada wartawan di kantor Pemprov NTB, Jalan Pejanggik, Mataram, Selasa (1/11).
Ia menyampaikan, NTB sejatinya merupakan wilayah yang ramah bagi para pendatang, termasuk turis asing. Namun, penindakan tegas harus dilakukan terhadap WNA ilegal yang menyalahi prosedur seperti penyalahgunaan izin tinggal.
“Kalau tidak sesuai prosedur wajar kalau dideportasi,” tegasnya.
Ia menilai, tenaga kerja asing yang tidak sesuai peraturan kebanyakan terjadi pada perusahaan multi nasional dengan didominasi tenaka kerja asal Cina. Ia memastikan, megaproyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika juga akan menjadi perhatian agar tak diisi tenaga kerja asing yang tidak sesuai peraturan.
“Kita sudah komitmen untuk melindungi supaya menyerap tenaga kerja kita,” ungkapnya.
Untuk pencegahan dan pengawasan terhadap WNA ilegal di NTB, ia memercayakan kepada pihak imigrasi. Pemprov NTB, ia sampaikan, terus menyiapkan lapangan kerja yang nantinya diisi anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi yang baik. Sejumlah pelatihan juga terus digencarkan agar SDM di NTB memiliki daya saing dalam era globalisasi saat ini.
Sebelumnya, Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Agung Wibowo mengatakan, sebanyak 89 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Lombok selama periode Januari hingga Oktober ini. Ia menjelaskan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lama tinggal yang melebihi batas waktu dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Sudah dideportasi semua, paling banyak dari RRC sebanyak 39 orang,” katanya, Senin (31/10) kemarin.
Ia menyampaikan, banyak WNA yang berasal dari Cina itu ditangkap lantaran tidak bisa menunjukan dokumen paspor yang lengkap. Salah satunya saat bekerja di salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lombok Timur.
Selain asal Cina, WNA yang dideportasi juga berasal dari Italia, Spanyol, Inggris, Malaysia, Jepang, Rusia, Jerman, Swiss, Amerika Serikat, Tunisia, Yaman, Hungaria, Belanda, Iran, Belgia, Perancis, Lebanon, Singapura, Iran, Australia, dan Selandia Baru.
Demi menanggulangi WNA ilegal di Lombok, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di setiap kabupaten dan melakukan giat operasi gabungan dalam rangka penegakan hukum secara berkala.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemberi pemondokan untuk WNA, baik perhotelan maupun perorangan sesuai amanah UU keimigrasian No 6 th 2011 tentang kewajiban melakukan pelaporan Orang Asing melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
“Hal ini tujuannya untuk mempermudah pemantauan keberadaan WNA,” katanya menambahkan.(K-Y)