KabarNTB, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan atas nama Choi Cungyung.
“Siang ini dideportasi jam 12.00 Wita dari Bandara Internasional Lombok,” kata Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Mataram, NTB, Senin (13/2).
Rahmat mengatakan, Choi yang mengaku sebagai profesor di salah satu kampus di Korea, dideportasi lantaran telah melakukan pelanggaran keimigrasian terkait perizinan. Choi yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT Elite Akademy Korea, diketahui memberikan pengajaran bahasa asing di Mataram, namun izin keimigrasian tidak sesuai peruntukan.
“Kami menyatakan yang bersangkutan telah melakukan suatu kegiatan yang tidak sesuai izin keimigrasian yang berlaku,” lanjut dia.
Dia menjelaskan, penangkapan Choi bermula dari kecurigaan kantor imigrasi atas seringnya perpanjangan izin yang kerap dilakukan pria yang sudah beraktivitas di Lombok sekitar enam bulan.
“Berdasarkan berkas perpanjangan yang diajukan PT Elite Academy Korea, kita melihat ada kecurigaan di dalam pemberkasan perpanjangan, kok sering sekali dilakukan,” kata Rahmat.
Kemudian, tim imigrasi terjun ke lapangan dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak didukung visa yang benar,” katanya menambahkan.(K-Y)
Komentar