KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, terus mendalami kasus dugaan pencemaran air asam tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), pada awal Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU I Putu Agus Indra Permana S.IK, kepada Kabar NTB, Selasa (7/3), menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari management PTAMNT terkait kasus tersebut pada senin (6/3). Ahli PTAMNT yang dikirim untuk mewakili perusahaan itu dalam pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, menyatakan PH air saat terjadi luapan ke sungai Tongoloka dan Sungai Sejorong, Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, dalam kondisi normal.
“Dalam keterangannya, ahli PTAMNT yang melakukan pengecekan saat terjadi luapan, menyatakan PH air saat itu normal.” ungkap Kasat Reskrim.
Penyidik sendiri, kata Kasat Reskrim, masih perlu mendalami lagi terkait hal tersebut dengan menunggu hasil dari tim ekologi yang hingga saat ini masih bekerja.
“Kami belum berani mengambil kesimpulan, sampai adanya hasil dari tim ahli ekologi, termasuk mengenai penyebab kematian ikan dan biota lainnya yang ditemukan warga,”.
“Dugaan pencemarannya ada, tapi disini perlu kita simpulkan kembali bahwa biota yang mati ini apakah benar karena melimpasnya air asam tambang atau tidak,” imbuh Kasat Reskrim.
Sebelum memanggil pihak management PTAMNT, pihak penyidik juga telah memanggil dan memintai keterangan dua orang pelapor dalam kasus tersebut, serta beberapa warga sekitar lokasi kejadian (warga Tongo).
Untuk diketahui, pasca meluapnya air asam tambang PTAMNT, warga desa Tongo dan tim dari DLH KSB menemukan sejumlah ikan, kepiting dan udang yang mati di daerah aliran sungai Tongoloka dan pantai sekitar desa tersebut yang diduga akibat terpapar air asam tambang.
Kasus dugaan pencemaran air asam tambang itu kemudian dilaporkan pada 17 Februari lalu ke Polres Sumbawa Barat oleh pegiat LSM dan tokoh masyarakat Desa Labuhan Lalar.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat dan Komisi III DPRD setempat, dari hasil investigasi yang dilakukan, menyimpulkan adanya unsur kelalaian dibalik meluapnya air asam tambang tersebut ke sungai.
Terkait kasus tersebut, Komisi III DPRD KSB juga telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi NTB dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada akhir februari lalu. Kemenhut LH merekomendasikan kepada Komisi III untuk melaporkan kasus tersebut secara perdata maupun pidana dan Pemda diminta untuk segera membentuk tim penghitung kerugian.(K-E)
Komentar