KabarnNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tetap berpegang pada SK Gubernur NTB Nomor 289 Tahun 2009 tentang penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan antar kabupaten Sumbawa dengan KSB.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda KSB, M Endang Arianto, kepada Kabar NTB, Kamis (9/3), mengatakan meski SK tersebut sempat digugat Pemda Sumbawa, tapi telah ditolak oleh pengadilan.
“Artinya SK itu tetap berlaku dan menjadi pegangan bagi KSB,” katanya.
Namun demikian, Endang Arianto mengakui Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan tim untuk meninjau langsung batas wilayah dua kabupaten yang telah lama menjadi polemik.
“Dari rencana yang pernah disampaikan, sekitar Januari sampai Maret ini tim penegasan akan turun untuk kunjungan lapangan” ungkapnya.
Ia menyatakan, Pemkab Sumbawa Barat saat ini sedang menunggu tim tersebut dan tidak akan repot-repot lagi mengurus hal ini ke pusat. Karena ini sudah menjadi kewenangan Pemprov dan Pusat.
“Sesuai kesepakatan antar kedua Kabupaten, persoalan ini diserahkan ke Pemprov dan Pusat,” tambahnya.(Yud)
Komentar