KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menyalurkan klaim asuransi kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia, senilai total Rp 320 juta.
Klaim asuransi itu diserahkan secara simbolis oleh bupati HW Musyafirin bersama Wakil Bupati, Fud Syaifuddin, Ketua DPRD M Nasir dan Kapolres KSB AKBP Andy Hermawan pada kegiatan Apel Syukur di lapangan upacara Graha Fitrah (kantor bupati) di KTC, Kamis pagi 20 April 2017.
Klaim asuransi atas kematian nelayan itu diserahkan kepada ahli waris dari Almarhum Mahrup dan Almarhum Hanafi, masing – masing senilai Rp 160 juta.
Kepada ahli waris bupati berpesan agar dana tersebut bisa dikelola dengan baik untuk menunjang kehidupan keluarga yang ditinggalkan almarhum. Sampai saat ini, Pemda KSB telah menyalurkan hampir Rp 1 miliyar klaim asuransi kepada nelayan yang mengalami kematian atau kecelakaan kerja.
“Untuk yang meninggal dunia, jika meninggal ketika sedang bekerja (mencari ikan) akan mendapat klaim sebesar Rp 200 juta, sedangkan yang meninggal saat tidak bekerja mendapat Rp 160 juta. Cacat permanen mendapat tanggungan Rp 160 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta,” jelas Kabid Perikanan Tangkap DKP KSB, Noto Karyono, kepada KabarNTB, usai penyerahan klaim asuransi.
Menurut Noto, di KSB terdapat sebanyak 2.019 orang nelayan, baik nelayan laut maupun nelayan Lebo’, Taliwang. Dari Jumlah itu, sebanyak 1.332 orang diantaranya telah terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan, sementara sisanya sedang diusulkan.
Data yang ada sekarang, katanya, tetap dimutakhirkan, agar seluruh nelayan yang ada di daerah ini bisa tercover semua dalam program tersebut. Syarat untuk menjadi peserta program asuransi ini cukup mudah, yakni harus memiliki kartu nelayan dan berKTP sebagai nelayan.
“Jumlah premi asuransi ini hanya Rp 175 ribu per tahun dan tahun ini dibayar oleh Kementerian Kelautan Perikanan. Tahun depan rencananya akan dibayar swadaya oleh nelayan yang menjadi peserta,” imbuh Noto.
Sejak September 2016 lalu, DKP, sambungnya, telah menyalurkan tanggungan asuransi kepada enam orang nelayan yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 160 juta dan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan berupa tanggungan biaya pengobatan.(EZ)
Komentar