Dialokasikan 74,6 Miliyar, ADD di KSB Mulai Dicairkan

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mulai merealisasikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Nilai pencairan tahap I ini, kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) KSB, Nurdin Rahman, direalisasikan sebesar 25 persen dari total nilai ADD masing-masing desa, juga sekitar 25 persen dari total nilai ADD yang dialokasikan melalui APBD KSB 2017.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar 10 desa yang telah mencairkan, ada belasan desa lagi yang sedang dalam proses verifikasi,” ungkap Nurdin Rahman, kepada KabarNTB, kamis 6 April 2017.

Ilustrasi dana desa

Realisasi pencairan itu, kata Nurdin Rahman, mengingat kebutuhan desa untuk operasional maupun kegiatan lainnya yang mendesak. Meski demikian, proses pencairan itu tetap harus melalui proses evaluasi BPKD yang meliputi sejumlah aspek, mulai dari kaidah-kaidah penganggaran sampai kebenaran pos belanja, baik belanja modal dan belanja pegawai yang dianggarkan di APBDes.

“Syarat bakunya tentu saja, LKPJ tahun sebelumnya sudah dilaksanakan dan APBDes tahun berjalan sudah tuntas,” terang Nurdin Rahman.

Tahun 2017 ini, KSB mengalokasikan Rp 74,6 miliar lebih ADD untuk 57 desa. Nilai ADD per desa menurut Nurdin beragam. Yang paling rendah, nilainya sebesar Rp 1,2 miliyar. Nilai itu diluar Dana Desa (DD) yang dialokasikan dari APBN. Tahun 2017 ini nilai DD untuk KSB tahun ini sebesar Rp 47 miliyar lebih.

Untuk tahun 2018 mendatang, Pemda kata Nurdin Rahman, berharap agar bulan Januari ADD sudah dicairkan agar desa tidak kesulitan dalam operasional kegiatan dan bisa segera melaksanakan program pembangunan yang dicanangkan.

Untuk itu, desa harus sudah membuat rancangan APBDes pada akhir tahun berdasarkan plafon anggaran tahun sebelumnya.

“Toh juga ketika kita tetapkan APBD (di akhir tahun anggaran sebelumnya) kita juga menetapkan ADD, jadi sudah kelihatan. Jadi desa tidak usah menunggu jadi APBDes, buat rancangannya saja dulu. Dan ini memungkinkan untuk dilaksanakan, kecuali ada halangan dari segi aturan,” pungkas Nurdin Rahman.(EZ)

Komentar