KabarNTB, Sumbawa Barat - Kasus dugaan tindak pidana asusila (persetubuhan) yang melibatkan anak dibawah umur, kembali ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat.
Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2016, tetapi baru dilaporkan kepada pihak berwajib oleh keluarga korban, karena korban, sebut saja Bunga (17), diketahui tengah hamil.
Kapolres Sumbawa Barat kepada Suara NTB melalui Kasat Reskrim Iptu I Putu Agus Indra Permana SIK, Sabtu 15 April 2017, menyatakan, kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan : LP/94/IV/2017/NTB/RES KSB.
Atas laporan tersebut, anggota Sat Reskrim, langsung mengamankan tertuga pelaku berinisial AP alias Andi (16), warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kami tahan,” ujar kasat Reskrim.
Perwira muda ini menjelaskan, kasus asusila itu terjadi disebuah rumah di persawahan yang ada di desa setempat pada malam hari tanggal 24 juni 2016 lalu. Kedua insan berlainan jenis itu diduga melakukan hubungan suami istri dirumah sawah tersebut.
Akibatnya kini korban tengah hamil dan diduga hasil dari perbuatan yang dilakukan atau anak dari tersangka AP. Dari pengakuan tersangka maupun korban, keduanya baru pertama kali melakukan hubungan badan dan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka karena mereka sempat berpacaran.
Karena itu, Kasat Reskrim menghimbau semua orang tua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
“Pengawasan orang tua penting agar hal – hal seperti ini tidak terjadi. Apalagi kasus seperti ini dari tahun ke tahun cenderung meningkat di Sumbawa Barat,” imbuh Kasat Reskrim.
Selain kewaspadaan, Ia juga menghimbau masyarakat lebih meningkatkan kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar untuk menekan terjadinya tindakan kriminalitas dan kasus-kasus lainnya.
“Kalau orang tua meningkatkan pengawasan dan kepedulian sosial masyarakat tinggi, maka kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir,” demikian Kasat Reskrim.(EZ)
Komentar