Kemen Desa – Australia Ujicoba Aplikasi Ruang Desa di NTB

KabarNTB, Mataram – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDT) yang bekerjasama dengan Pemerintah Australia menggagas program KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan
Pelayanan untuk Kesejahteraan), melakukan uji coba aplikasi daring berbasis android bernama Ruang Desa di NTB.
Aplikasi ruang desa ini telah diluncurkan pada Januari 2017 oleh Kemendesa PDTT dan Duta Besar Australia. Ujicoba akan berlangsung selama enam bulan di tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ilustrasi dana desa
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kemendesa PDTT, DR M Nurdin, mengatakan, aplikasi ini diharapkan dapat membangun efektivitas dan efisiensi kerja fasilitator desa.
Ruang Desa, kata dia, memudahkan pemerintah untuk mendapatkan data yang aktual dalam memetakan permasalahan mendesak yang ada di desa. Aplikasi Ruang Desa diperuntukan bagi pendamping dan pengelola desa serta KPMD dan Penggerak Masyarakat.
“Aplikasi daring Ruang Desa memiliki fitur untuk memudahkan aparat pengelola Swadaya desa/KPMD dalam melakukan konsultasi langsung dengan pendamping desa, mendapatkan notifikasi dari Kementerian Desa PDTT dan memperoleh informasi terkait dengan UU desa serta tata kelola desa,” jelas Nurdin.
Ia menyatakan, teknologi adalah instrument kunci yang bisa mendukung pembangunan desa. Karenanya Kementerian Desa dan PDT menyambut baik kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk menguji aplikasi dimaksud.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut, untuk mendukung perluasan penggunaan aplikasi di provinsi-provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.
Dalam uji coba tersebut, Kementerian Desa PDTT dan KOMPAK melakukan pengenalan dan pelatihan fitur Ruang Desa bagi 50 pendamping dan aparat desa Provinsi NTB di Mataram pada 3 April 2017 di Hotel Santika.
Pelatihan ini dilaksanakan agar mereka dapat menggunakan aplikasi ini dengan baik sehingga terjadi sinergisitas antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa PDTT dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan UU Desa.
“Ruang Desa adalah portal belajar elektronik yang memiliki fitur konsultasi langsung terkait UU Desa dan menyediakan akses ke sumber belajar termasuk video tutorial. Sehingga para pendamping dan aparatur desa dapat melakukan tanya jawab lewat percakapan pesan (chat) dan suara (call),”.
Aplikasi ini, sambung Nurdin, juga dilengkapi dengan fitur SMS blast dan in-app push notification yang dapat digunakan untuk berkirim informasi kepada seluruh penggunanya, Kementerian juga dapat memberikan bimbingan dan pembaharuan peraturan serta informasi langsung ke fasilitator dan pemerintah desa.
“Kami berharap Ruang Desa dapat dikembangkan di wilayah lain sehingga 21,000 fasilitator desa dapat menggunakan aplikasi ini untuk mendukung pemerintah desa dalam melaksanakan tugas mereka termasuk pengelolaan dana desa,” harap M. Nurdin. (Yus)

Komentar