KabarNTB, Sumbawa – Aparat Kepolisian Resor Sumbawa, mengamankan dua orang mucikari yang selama ini bergelut di bisnis esek-esek di Kota Sumbawa dan sekitarnya. Pelaku diamankan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Selasa malam 25 April 2017, di sebuah hotel di Kawasan Sernu, Sumbawa Besar.
Kapolres Sumbawa Melalui Kabag Ops Kompol.Yusuf Tauziri Sik, kepada KabarNTB, Rabu 26 April 2017 penangkapan kedua mucikari tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melihat pasangan muda-mudi masuk ke salah satu kamar di hotel dimaksud sekitar pukul 02.00 wita dini hari.
Tim Satgas dari Polres langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pasangan tanpa surat nikah didalam kamar nomor 32. Pasangan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan yang ditangkap berinisial FT, ternyata berprofesi sebagai wanita panggilan (PSK). Ia merupakan bagian dari jaringan bisnis ‘lendir’ yang selama ini beroperasi di Kota Sumbawa.
“FT mengakui dirinya tidak bekerja sendiri, tetapi mendapat order dari seorang mucikari,” jelas Kabag Ops.
Dari pengakuan FT, Tim selanjutnya mengamankan mucikari berinisial AR bersama satu rekannya dengan barang bukti uang sebesar Rp.450 ribu hasil transaksi dengan pria hidung belang beserta dua Handpone berisi barang bukti SMS transaksi pemesanan.
“Kami telah menetapkan AR (Mucikari) sebagai tersangka, sementara FT (PSK) hanya sebatas korban dan tidak dilakukan penahanan, sedangkan RG yang memesan FT akan dijadikan saksi,” imbuh Kabag Ops, sembari menambahkan, AR akan diserahkan ke Penyidik untuk pengusutan lebih lanjut kasus tersebut.(JK)
Komentar