Kabar NTB, Sumbawa – Is alias Joker (23) tidak berkutik ketika sejumlah anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa membekuknya ketika sedang asik memancing ikan di Pantai Saliper Ate, Selasa 11 April 2017.
Joker, warga desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumbawa dan telah menjadi buronan sejak tahun 2015 lalu. Ia bersama dua orang rekannya yang telah menjalani proses hukum, terlibat dalam kasus pencurian kabel listrik milik PLTD Labuhan Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson, kepada KabarNTB Rabu 12 April 2017, mengatakan, sejak kasus pencurian tersebut terungkap pada 2015 lalu, Joker sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama tiga tahun dan bersembunyi di Dusun Rinti Desa Lawin Kecamatan Ropang.
“Berdasarkan pengakuan sementara, IS alias Joker mengakui bahwa dirinya juga ikut dalam aksi pencurian tersebut dengan cara melompat pagar dan langsung masuk ke Gudang milik PLTD Labuan Sumbawa untuk mengambil Kabel,” jelas Kasat Reskrim.
Kabel curian itu, mereka jual ke pedagang Rongsokan (Lak) dengan harga Rp 9 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga oleh para pelaku, masing-masing mendapat jatah Rp 2 juta.
“Sedangkan sisanya mereka gunakan untuk pesta miras,” imbuh Kasat Reskrim.
IS alias Joker kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa. Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(JK)
Komentar