Alhamdulillah..Seluruh Kabupaten/Kota di NTB Dapat Opini WTP dari BPK

KabarNTB, Mataram – Sistem pengelolaan keuangan daerah di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) layak mendapat apresiasi. Itu terbukti dengan keberhasialn 10 kabupaten / kota di provinsi itu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2016.
Hal itu disampaikan anggota VI, BPK RI, Dr. H.Hary Azhar Azis pada acara penyerahan LHP BPK Perwakilan NTB kepada Pemerintah Kabupaten) Kota  se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Gedung BPK Perwakilan NTB, Rabu 31 Mei 2017.
Azhar Azis menyampaikan, predikat WTP yang diperoleh Kabupaten Kota di NTB, merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang ada di daerah ini.
Bupati/Walikota se-NTB saat menerima LHP pengelolaan keuangan tahun 2016 dari BPK RI
Dijelaskan bahwa, pemberian predikat WTP kepada 10 kabupaten kota tersebut, atas dasar penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Kami sampaikan apresiasi atas upaya pemerintah Kabupaten dan Kota, yang telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan melakukan pengendalian internal yang memadai agar laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan, maupun kelalaian,” ujarnya.
Diungkapkannya, NTB merupakan provinsi ketiga di Indonesia Timur sebagai wilayah kewenangan anggota BPK VI, memperoleh prestasi 100 persen WTP dari 11 entitas termasuk Provinsi.
“Pertama Provinsi Gorontalo dan kedua Provinsi Kalimantan Selatan,” paparnya.
Hary Azhar berharap pemerintah Kabupaten dan Kota agar segera menindaklanjuti rekomendari dari BPK, untuk melakukan perbaikan –perbaikan sesuai dengan perintah Undang-undang selama 60 hari.
“Tahun lalu kami sudah sepakat dengan Bapak Presiden RI bahwa, jangan pemerintah pusat maupun daerah diganggu oleh aparat penegak hukum selama menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, yang batas waktunya menurut undang-undang adalah 60 hari, tegasnya.
BPK, lanjut Hary Azhar, ditugaskan untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas tata kelola keuangan sehingga bermanfaat untuk kemakmuran rakyat.
Pihaknya mengapresiasi indeks pembangunan manusia Provinsi NTB tahun 2016 sebesar 65,81 mengalami peningkatan meskipun masih di bawah IPM nasional sebesar 70,18.
“Saya berharap kedepan, IPM NTB lebih baik dari rata-rata nasional karena pencapaian opini WTP tidak memiliki makna, jika kesejahteraan rakyat tidak terwujud,” pungkasnya.(Yus)

Komentar