KabarNTB, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit pengelolaan keuangan daerah tahun 2016 yang dilaksanakan oleh BPK RI.
Opini WTP ini merupakan Opini WTP keenam kali berturut-turut yang diterima Pemerintah Provinsi NTB.
Penyerahan LHP BPK RI dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB, di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTB, Rabu pagi 31 Mei 2017.
Dalam laporannya, pimpinan BPK RI, DR Azhar Aziz, menyampaikan bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah provinsi NTB, pemeriksaan ditujukan pada opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah provinsi NTB tahun 2016 dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Alhamdulillah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2016 dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan tepat waktu,” ungkap Azhar Aziz.
Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2016 merupakan laporan keuangan kedua yang disusun pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan metode basis akrual sebanyak 7 (tujuh) laporan yaitu:
1.laporan realisasi anggaran
2.laporan perubahan saldo anggaran 3.neraca
4.laporan operasional
5.laporan arus kas
6.laporan perubahan ekuitas, dan
7.catatan atas laporan keuangan
BPK telah memeriksa laporan keuangan tersebut yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar 3,949 triliun rupiah dari anggaran sebesar 3,803 triliun rupiah, realisasi belanja dan transfer senilai 3,764 triliun rupiah dari anggaran sebesar 3,953 triliun rupiah, total aset bernilai 11,890 triliun rupiah, serta jumlah kewajiban ditambah equitas 11,890 triliun rupiah.
Berdasarkan laporan realisasi Tahun Anggaran 2016 anggaran belanja dan transfer dibiayai dari pendapatan transfer sebesar 2,588 triliun rupiah dan pendapatan asli daerah senilai 1,359 triliun rupiah serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar 2,120 triliun rupiah. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2016 mengalami peningkatan sebesar 14,54% dibanding tahun 2015, belanja dan transfer tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 11,87% dibanding tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 desember 2016 atas rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2015 dan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 1311 rekomendasi senilai 91,384 miliar rupiah, dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti sebanyak 1155 rekomendasi atau 88,10%.
Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan di BPK apabila rekomendasi ditindaklanjut di atas 80% maka berarti pengelolaan tindak lanjut rekomendasi oleh pemerintah daerah dianggap sangat baik. (Yus)
Komentar