KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sumbawa terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pongadaan mobil ambulance emergency RSUD Sumbawa.
Selasa 30 Mei 2017, penyidik kembali memeriksa kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut yakni direktur PT Megantari Prima, Juliana. Ia diperiksa bersama satu orang rekannya yang beralamat di Jalan Danau Limboto Barat Nomor A2E4, Kota Malang, Jawa Timur.
Keduanya tiba di Kantor Kejaksaan Sumbawa sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung menuju ruang tunggu Kasi Pidana Khusus, menunggu giliran diperiksa.
Ketika dikonfirmasi seputar proses pengadaan ambulance emergency oleh sejumlah wartawan sebelum pemeriksaan dilakukan, keduanya memilih bungkam.
Sementara Kajari Sumbawa, Paryono SH MH, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor pelaksana pengadaan Ambulance Emergency tersebut,
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,“ jelas Kajari singkat.(JK)
Komentar