KabarNTB, Mataram – Tahukah anda, nilai anggaran yang dihabiskan oleh 65 orang anggota DPRD NTB untuk perjalanan dinas setiap tahun ?.
Kalau dikalkulasikan, nilainya sangat fantastis, yakni Rp 46,8 miliar per tahun. Nilai itu didapatkan dari nilai anggaran perjalanan dinas (dalam dan luar daerah) seluruh anggota DPRD yang mencapai Rp 60 juta per anggota per bulan.
Jika nilai perjalanan dinas per anggota per bulan itu dikalkulasikan maka setiap bulan, nilai anggaran yang dipakai untuk.perjalanan dinas 65 orang anggota DPRD NTB adalah Rp 3,9 miliyar.
Untuk sekali perjalanan dinas, per anggota DPRD NTB bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 juta.
“Kalau bicara nominalnya ya tergantung, karena per anggota bisa menghabiskan belasan juta. Intinya bervariasi ada yang Rp 15 juta dan ada juga Rp 18 juta,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi NTB, H Mahdi Muhammad kepada KabarNTB, Selasa 9 mei 2017.
Jumlah biaya perjalanan sebesar Rp 15–18 juta per anggota tersebut lanjut Mahdi, baru masuk dalam hitungan satu kali perjalanan. Sedangkan dalam satu bulan setiap anggota bisa melakukan perjalanan dinas sebanyak dua kali atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 30 – Rp 36 Juta per anggota.
Itu belum termasuk biaya perjalanan dinas untuk kunjungan didalam daerah, dimana per anggota bisa memakai anggaran Rp 3 – Rp 4 juta.
“Tinggal dikalikan saja perbulannya (Anggaran yang digunakan, Red) per anggotanya. Kalau dihitung anggota DPRD NTB ada 65 orang anggarannya sekian dikalikan setahun ya segitu,” jelas Mahdi.
Meski demikian, sambungnya, anggaran perjalanan dinas anggota DPRD NTB sudah dipatok dan tidak dapat dirubah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perjalanan dinas.
“Jadi tidak asal main rubah atau mau asal naikkan nominal. Karena semuanya sudah diatur rapi didalam Pergub,” kata Sekwan.
Untuk diketahui tambah Mahdi, berkaitan dengan nominal/anggaran perjalanan dinas anggota DPRD NTB keluar daerah maupun dalam daerah, semuanya bervariasi tergantung dari frekuensi dinamika persoalan untuk dikomunikasikan oleh para anggota.
“Kita (Setwan) hanya memfasilitasi saja. Kita tidak memiliki kewenangan, karena semuanya sudah jelas diatur dalam Pergub,” ulangnya.(Bi)
Komentar