BPK Klarifikasi Nilai Temuan dalam LHP Pemprov NTB

KabarNTB, Mataram  – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, Wahyu  Priyono, mengklarifikasi nilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemprov NTB tahun 2016, khususnya pada belanja modal lima paket proyek di empat SKPD.

Empat SKPD itu meliputi RSUP NTB, Dinas PU NTB, Sekretariat DPRD NTB dan BPBD NTB.

“Yang benar adalah Rp 651 juta, bukan Rp 651 miliar,” ujar Wahyu Priyono dalam kegiatan Media Workshop terkait LHP pengelolaan keuangan Pemprov dan  kabupaten/kota di NTB, dikantor BPK Perwakilan NTB, Jum’at 2 juni 2017.

Sebelumnya media melansir dalam pemberitaan terbitan hari ini (2 juni 2017) bahwa nilai temuan itu sebanyak Rp 651 miliyar. Wahyu menyatakan itu terjadi akibat kesalahan baca oleh Anggota VI BPK RI dalam rapat paripurna penyerahan LHP di DPRD NTB 31 mei lalu.

Dijelaskan Wahyu, bahwa nilai temuan Rp 651 juta tersebut, saat ini sudah turun menjadi Rp 169 juta setelah Pemprov NTB menindak lanjuti rekomendasi temuan sebelum LHP diselesaikan.

“Perlu diketahui, berkurangnya angka ini dikarenakan adanya langkah proaktif dari Pemda dalam menindaklanjuti temuan tersebut,” terangnya.

Sementara untuk 10 kabupaten/kota di NTB yang semuanya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wahyu menjelaskan mengakui adanya temuan tapi masih dalam batas wajar.

“Dalam menguji wajar atau tidaknya itu kita memang menemukan ketidaksesuaian dalam sistem penegendalian internal dan kepatuhan. Rata-rata temuannya lima hingga tujuh. Semua kabupaten/kota juga sama ada temuan dalam penyaluran bansos (bantuan sosial),” jelasnya.

Ia menambahkan hampir semua kabupaten / kota telah menindaklanjuti temuan-temuan itu yang wajib dikembalikan dalam masa perbaikan atau sebelum LHP di serahkan per 31 mei 2017.(Bi/EZ)

 

Komentar