KabarNTB, Mataram – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas rancangan Undang – Undang (RRU) tentang tentang ketahanan keluarga bersama Pemprov NTB di pimpin Wakil Gubernur HM Amin, di Rupatama Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa 20 Juni 2017.
RUU tersebut merupakan inisiatif DPD sebagai upaya mewujudkan ketahanan keluarga sebagai pondasi dalam pembangunan karakter dan ketahanan bangsa,
Wagub menekankan pentingnya peran keluarga bagi kemajuan bangsa dan negara. Kualitas keluarga disebut Wagub turut ditentukan oleh kondisi perekonomian keluarga.
“Keluarga yang sejahtera akan melahirkan anak- anak yang kuat dan berkualitas,” tegasnya.
Dihadapan anggota komite III DPD RI yang berasal dari 3 wilayah Indonesia, yakni wilayah timur, Tengah dan Barat, wagub menjabarkan berbagai upaya dan inovasi yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi NTB dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diterangkannya target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2018 sebesar 5,4-6,1%. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi daerah-daerah di kawasan Nusa Tenggara diharapkan mencapai 6,22%. Khusus untuk NTB, diharapkan mencapai 6,68%. Wagub optimis target tersebut dapat dicapai.
“Di NTB, keberhasilan ekonomi produktif diukur melalui sejauh mana ekonomi itu dapat menyerap pelaku dan dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Jika dilihat dari rasio gini, NTB berada pada angka 0,365, lebih rendah daripada angka nasional. Ini berarti,semakin kecil kesenjangan, semakin banyak masyarakat NTB yang bisa menikmati hasil,” urainya.
Namun demikian, pada era otonomi daerah ini, diakui Wagub, salah satu problem yang dirasakan adalah seringkali terjadi diskresi kepada daerah dalam penerapan kebijakan. Untuk itu wagub menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar segala aturan,program maupun kebijakan pusat dapat berjalan optimal.
Wakil ketua komite III DPD RI , Pendeta Charles Simarmare, mengutarakan kunjungan komite III ke NTB didasari urgensi kebutuhan akan hukum yang secara komprehensif mengatur permasalahan ketahanan keluarga. Diungkapnya, hingga kini belum ada undang -undang yang secara khusus mengatur tentang ketahanan keluarga.
Undang-Undang Nomor 52 tahun 2005 yang ada, menurutnya belum secara detail mengatur permasalahan ketahanan keluarga. Untuk itu DPD RI berinisiatif menyusun RUU yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi upaya preventif dan represif menangani persoalan sosial yang berangkat dari keluarga.
“Dari Kunjungan ini kami harap dapat memperoleh bahan untuk menyusun rancangan undang-undang inisiatif DPD dimaksud,” katanya.(Yus)
Komentar