KabarNTB, Sumbawa Barat – Aparat Kepolisin Resor (Polres) Sumbawa Barat bekerja cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah titik di daerah tersebut.
Kedua pelaku, masing-masing AZ dan FZ ditangkap di rumah mereka di Lombok Timur pada minggu 18 Juni 2019. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan puluhan juta uang palsu dalam pecahan 50 dan 100 ribu dengan nilai total sebanyak Rp 51 juta.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan dalam konfrensi pers di Mapolres Sumbawa Barat, Selasa, 20 Juni 2017, mengatakan kedua pelaku sebelum ditangkap telah beraksi (menyebarkan uang palsu) pada tanggal 6 dan 8 Juni di pasar Tana Mira, di Kota Taliwang (Ibukota KSB) dan Pasar Kecamatan Maluk dengan modus pura-pura berbelanja di Toko Emas dan pusat perbelanjaan.
“Setiap satu juta mereka berbelanja, diselipkan beberapa lembar uang palsu. Itu diketahui ketika korban pemilik toko tempatnya berbelanja menyetorkan uang ke bank,” jelas Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskim dan Kabag Ops Polres setempat.
Selama beraksi di KSB, sambung Kapolres, kedua tersangka telah berhasil membelanjakan total senilai Rp 50 juta lebih uang palsu dengan rincian sebesar Rp 14,8 juta dibelanjakan di Taliwang dan senilai Rp 37 juta di Kecamatan Maluk.
“Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-undang R Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kapolres.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap waspada setiap melakukan transaksi, apalagi dengan orang asing. Masyarakat katanya, perlu untuk mengetahui cara mendeteksi uang palsu dengan diraba dan diterawang.
“Jika ada yang mencurigakan segera melapor ke aparat terdekat,” ujarnya.
Kapolres memastikan bahwa uang palsu tersebut dibawa dari luar KSB dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini lebih jauh, termasuk untuk mengungkap sumber uang palsu yang diedarkan para palaku.(EZ)
Komentar