KabarNTB, Sumbawa Barat – Para pengurus, kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Rhomahurmuziy dalam satu minggu terakhir mendapatkan dua kabar gembira tentang status kepengurusan sekaligus penanda berakhirnya polemik lebih dari dua tahun yang dialami partai itu.
Pertama, terbitnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor : 58/B/2017/PT.TUN.JKT yang membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor : 97/G/2016/PTUN.JKT tanggal 22 Nopember 2016. Putusan PT TUN Jakarta ini menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Rhomahurmuziy.
Kabar baik kedua adalah terbitnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 yang mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016, M Rhomahurmuziy.
Putusan PK MA ini menganulir Putusan Kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 Nopember 2015 yang memenangkan Djan Faridz
“Dua putusan ini (Putusan banding dari PT TUN dan Putusan Kasasi MA) merupakan jawaban atas berbagai keraguan tentang keabsahan kepengurusan PPP selama 2,5 tahun terakhir. Mari rapatkan barisan untuk terus bergerak bersama rakyat dan memenangkan PPP di Pemilu 2019,” ujar Ketua DPC PPP Sumbawa Barat, Amiruddin Embeng, dalam kegiatan berbuka puasa bersama para pengurus, kader dan simpatisan DPC PPP KSB di PAC PPP Desa Sapugara Bree Jum’at malam 16 Juni 2017.
Embeng menyatakan kebenaran pasti akan mendapatkan tempatnya. Itu pula yang terjadi dalam polemik di internal PPP. Sebagai kader, ia mengaku sejak awal sangat yakin bahwa sesungguhnya tidak ada dualisme kepengurusan setelah Muktamar Pondok Gede dilaksanakan tahun 2016.
“Sejatinya ketika Kemenkum Ham menerbitkan SK bahwa kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang diakui, dualisme tidak pernah ada. Dan keyakinan kami itu terbukti sekarang. Ini adalah berkah Ramadhan bagi seluruh kader dan simpatisan dan sepatutnya disyukuri,” sebutnya.
Ia menginstruksikan seluruh kader, pengurus dan simpatisan untuk semakin mengoptimalkan konsolidasi tidak terlalu jumawa menyikapi terbitnya putusan tersebut. Persatuan, kekompakan dan kerja keras untuk membesarkan partai tidak boleh stagnan atas terbitnya putusan itu.
Ia mengingatkan bahwa DPP PPP telah menetapkan target masuk dalam tiga besar secara nasional di dan DPC PPP KSB telah mencanangkan ‘Gerakan Rebut Palu’ DPRD KSB di Pemilu 2019. Dua target besar itu, kata Embeng mustahil bisa dicapai jika gerakan konsolidasi tidak terus bergulir.
“Dua Putusan ini harus menjadi motivasi bagi seluruh pengurus, kader dan simpatisan untuk terus bergerak karena kita berada pada jalur yang benar. Teruslah berbuat dan bermanfaat untuk rakyat,” ajaknya.(EZ)
Komentar