Aparat Kodim 1607 Sumbawa Amankan Satu Fuso Kayu Tanpa Dokumen

KabarNTB, Sumbawa — Anggota Unit Intel Kodim 1607 Sumbawa dibantu Babinsa Juran Alas, mengamankan satu unit truk fuso yang memuat 12 kubik kayu sanokling di wilayah desa Marente Kecamatan Alas, Selasa 18 Juli 2017 malam.

“Sebelumnya ada laporan masyarakat dan saat diinterogasi petugas, sopir truk fuso  tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen sah atas kayu tersebut,“ ungkap Pejabat Pasi Ops Kodim 1607 Sumbawa, Letnan Inf LM Said kepada Wartawan.

Menurutnya, kayu tersebut rencananya akan di bawa ke Surabaya, namun truk dengan Nopol DR 8715 AA yang dikemudikan Sahdi (32) alamat praya Lombok tengah, tidak bisa menunjukkan dokumen sah  kayu – kayu tersebut.

“Anggota Unit Intel Kodim 1607 langsung mengamankan Truk tersebut ke Koramil terdekat (Koramil Alas),” imbuh Letnan Said.

Atas penangkapan itu, pihak Kodim selanjutnya membuat laporan kejadian sebagai bukti dan dasar, untuk berkoordinasi dengan KPH yang menangani perkara sesuai zona dan tanggung jawab, yakni KPH Batu Lanteh.

Sejumlah truk fuso yang diberhentikan untuk keperluan pemeriksaan

“Pihak Kodim 1607 juga telah melakukan koordinasi dengan pemilik kayu. Selanjutnya tim KPH TNI/Polri akan melalukan pendampingan dilapangan untuk melakukan pengecekan sumber kayu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari hasil pendalaman, terungkap bahwa sopir fuso yang membawa kayu dimaksud, dibayar oleh pemilik kayu setibanya di tempat tujuan sebesar Rp 10 juta.

“Kayu itu diangkut dari desa Marente dan dijalan raya langsung diamankan. Harusnya sebelum melakukan pengiriman harus jelas semua dokumennya,” sebut Letnan LM Said.(JK)

Komentar