KabarNTB, Mataram – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Islam ( HIPMI ) NTT – Mataram menyatakan sikap menolak terhadap lahirnya PERPPU No.2 Tahun 2017 Penganti Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kraeng Hamid, Ketua Umum HIPMI NTT – Mataram menegaskan dari kajian mendalam yang dilaksanakan, PERPPU Ormas sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang menjadi ruh Bangsa dan Negara Indonesia.
“PERPPU yang disahkan oleh Presiden Jokowi sangat berpotensi untuk disalah gunakan oleh rezim berkuasa. Baik dimasa Pemerintahan Jokowi ataupun masa Pemerintahan yang akan datang,” ujar Kraeng Hamid, dalam pernyataan resmi kepada KabarNTB, minggu 30 Juli 2017.
Karena itu, HIPMI NTT – Mataram mendesak pemerintah untuk mencabut dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan berbagai komponen bangsa, termasuk DPR untuk menolak PERPPU dimaksud.
“Saya selaku Ketua Umum HIPMI NTT – Mataram menyatakan dengan tegas menolak,” ungkap Kraeng Hamid.(EZ)
Komentar