KabarNTB, Sumbawa Barat – Aksi penolakan terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) terus meluas.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat melakukan aksi unjuk rasa pada Jum’at 28 Juli 2017 lalu untuk memprotes pemberlakuan PERPPU dan menuntut pemerintah mencabutnya.
Mahasiswa HMI melakukan long march dari alun-alun kota Taliwang menuju Graha fitrah, Kantor Bupati Sumbawa Barat, selanjutnya melakukan orasi di simpang selex dan berakhir di kantor DPRD setempat.
Dalam orasinya Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Muhlisin Daem mengatakan PERPPU Nomor 2 tahun 2017 menciderai proses demokrasi. Karena presiden secara sepihak bisa membubarkan organisasi yang dianggap radikal dan anti pancasila tanpa melalui proses persidangan.
“Tanpa melalui proses pengadilan, maka rezim penguasa bisa secara sepihak menetapkan suatu Ormas sebagai ormas radikal dan anti pancasila,” cetusnya.
HMI menilai Pemerintah saat ini telah mengarah pada tindakan otoriter dengan membubarkan ormas yang dianggap akan mengganggu kekuasaan. Sementara dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 sudah jelas mengatur mekanisme pembubaran organisasi masyarakat. HMI menyatakan pemerintah semestinya focus menangani masalah-masalah mendasar menyangkut kesejahteraaan masyarakat yang terus terpuruk. Misalnya pemberlakuan kenaikan tarif dasar listrik, pencabutan berbagai macam subsidi, juga masalah hutang negara yang terus meningkat.
“PERPPU ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Kita sama-sama mengetahui bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas yang kecil di NKRI, tetapi akibat munculnya PERPPU ini
HTI menjadi perbincangan dan perhatian nasional dan menganggu kestabilan negara,” ujar Muhlisin.
Saat berorasi di Graha Fitrah, puluhan massa HMI ditemui oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin.
Wabup dalam pernyataannya dihadapan para mahasiswa, berjanji aspirasi tentang PERPPU itu akan ditindaklanjuti. Ia menyatakan masih ada ruang konstitusional untuk pembatalan PERPPU dimaksud melalui DPR dan pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konsititusi.
“HMI melalui jaringannya di Pusat bisa ikut mendorong agar pihak terkait mengambil langkah-langkah konstitusional untuk membatalkan PERPPU ini,” kata Wabup.
Selain melakukan orasi, massa HMI juga membawa spanduk putih untuk penggalangan tandatangan dari masyarakat untuk penolakan PERPPU dimaksud.(EZ)
Komentar