NTB Usulkan Klausul Proteksi Tembakau Dalam RUU Pertembakauan

KabarNTB, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan klausul tentang proteksi tembakau dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, menegskan hal utama yang harus ada dalam RUU pertembakauan adalah tembakau harus dilindungi. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur TGB didampingi Wakil Gubernur, HM Amin, saat menerima kunjungan kerja Pansus RUU Pertembakauan DPR-RI  dipimpin Ketua Rombongan H Willgo Zainar, Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis  14 Juli 2017 lalu.

“Proteksi tembakau akan berdampak pada semangat para petani untuk menanam tembakau,” ujarnya.
Proteksi ini dapat berupa menyetabilkan harga tembakau. Selama ini harga tembakau masih naik-turun. Karena itu, banyak petani tembakau yang beralih menanam tanaman lain karena menganggap menanam tembakau tidak ada masa depannya.
Hal kedua yang harus ada di dalam RUU pertembakauan, kata Gubernur, adalah menempatkan kepentingan para petani tembakau.
Rapat kerja Pansus RUU Pertembakauan DPRRI dengan Gubernur NTB
“Jangan sampai UU ini lahir nantinya menyulitkan petani tembakau, karena sebelumnya di tingkat daerah kita sudah membuat Perda untuk mengatur pertembakauan di NTB,” pungkasnya.
Kunjungan Pansus  ke NTB, sebagai upaya mendapat masukan dari seluruh stakeholders  terkait RUU pertembakauan yang sedang dibahas di DPR. Wilgo Zainar, menyatakan Indonesia masuk dalam enam besar negara penghasil tembakau di dunia.
“Namun, kenyataannya petani tembakau dari waktu ke waktu mengalami penurunan kapasitas produksi,” ujarnya.
Penurunan kapasitas produksi disebabkan oleh menurunnya jumlah lahan pertanian tembakau, lemahnya budidaya tembakau, lemahnya posisi tawar-menawar petani dalam tata niaga tembakau, minimnya bantuan dan subsidi, minimnya pembinaan dari pemerintah, dan rendahnya kemitraan petani dengan pabrikan industri hasil tembakau.
Menanggapi hal itu, Gubernur TGB menegaskan urusan pertembakauan bagi Provinsi NTB sangat penting, karena komoditas tembakau terutama tembakau Virginia menjadi kultur masyarakat NTB, khususnya Lombok.
“Menanam tembakau sudah menjadi kultur atau bagian dari kultur-kultur lain di dalam bertani bagi masyarakat Lombok. Jadi menanam tembakau di daerah sentral tembakau adalah aktivitas rakyat, tidak hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga punya dimensi sosial dan dimensi-dimensi yang lainm,” bebernya.
Gubernur juga menjelaskan tiga alasan mengapa tembakau dianggap penting di NTB. Pertama, penanaman  tembakau di NTB adalah bagian perekat yang memperkokoh hubungan masyarakat. Kedua, tembakau menjadi komoditas yang menyumbangkan sumber daya untuk pembangunan di tingkat masyarakat secara langsung.
“Kalau di dalam hitung-hitungan masa tanam tembakau yang 3-4 bulan akan menghasilkan Rp. 1,2-1,3 triliun pertahun, kalaupun turun masih diangka Rp. 800 miliar,” ujarnya.
Karena itu, dalam struktur ekonomi NTB bagian terbesarnya terletak pada hasil tembakau. Ketiga, tenaga kerja yang terserap dalam produksi tembakau cukup besar. Rantai dari seluruh proses pertembakauan ini ada aktivitas ekonomi yang besar dan melibatkan banyak orang.
“Ini menujukkan bahwa produksi tembakau berkontribusi dalam menekan angka pengangguran di Provinsi NTB yang masih di bawah rata-rata nasional,” terangnya.
Senada dengan Gubernur, Wagub NTB HM Amin, mengatakan sektor pertanian adalah sektor unggulan dari Provinsi NTB, termasuk di dalamnya tembakau.
“Sektor pertanian menyerap tenaga kerja sebesar 42%, Jasa/perdagangan 20%, industri 7%. Dengan persentase serapan tenaga kerja setinggi itu, maka kita terus mengembangkan sektor pertanian,” ujarnya.(Yus)

Komentar