KabarNTB, Mataram – Unit Reskrim/ Team Opsnal Polsek Mataram menangkap pelaku pencurian Hand Phone yang beraksi di dalam ruko Ricky Cell di jalan Catur Warga No. 16, Pejanggik, Kota Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, kepada wartawan kamis malam, mengatakan, pelaku Rm alias Grem (21) ditangkap pada Kamis 6 Juli 2017 sekitar pukul 13.45 Wita. Warga Gunung Sari, Lombok Barat itu ditangkap saat dalam perjalan untuk bersembunyi di rumah keluarganya di Sekotong.
“Team melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat dalam perjalanan di Jalan raya tepatnya di depan tugu Bundaran Gerung,” jelas Kapolres.
Dari keterangan pelaku, barang hasil curiannya berupa hand phone dititip di rumah kakaknya dan sebagian dijual lewat grup jual beli online.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pencarian dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa hand phone hasil pencurian dari rumah kakaknya berinisial Ptn di Gunung Sari, Lobar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 unit Hand Phone merk Samsung dan 9 unit hand phone replika,” imbuh Kapolres.
Aksi pencurian dilakukan Grem seorang diri pada Senin 3 Juli 2017 sekitar pukul 03.00 Wita dengan cara memanjat tembok kemudian masuk melalui jendela Ruko. Dalam aksinya, pelaku mengambil 12 Unit hand phone yang disimpan di dalam etalase toko.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui keesokan harinya saat karyawan membuka toko dan melihat sebagian barang-barang yang dipajang di etalase telah raib.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mataram .
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Mataram untuk proses penyidikan,” demikian Kapolres.(EZ)
Komentar