KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba hasil pengungkapan dua kasus dalam bulan Juli – Agustus 2017.
Pemusnahan BB berupa shabu seberat total 10,25 gram dilaksanakan di halaman depan Mapolres, dihadiri Wakil Bupati Fud Syaifuddin, Kejaksaan, BNN dan tokoh masyarakat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan, kepada media mengatakan BB tersebut disita dari tersangka AH alias Peci seberat 6,14 gram dan tersangka SD alias Bucung seberat 4,11 gram.
“Mudah-mudahan moment ini semakin menguatkan komitmen kita dalam memberantas dan mencegah peredaran Narkoba” Kata Kapolres.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar. Penyidik juga menghadirkan kedua tersangka dalam pemusnahan itu.
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah. AH ditangkap pada 24 juli lalu di sebuah warnet di dalam kota Taliwang.
Sedangkan tersangka SD alias Bucung ditangkap pada 3 agustus 2017 lalu, ketika menunjukkan sikap mencurigakan dengan kabur dari dalam toko lewat pintu belakang ketika melihat mobil patroli polisi parkir didepan toko.
Pemilik toko yang curiga langsung mengejar, begitu juga anggota Polisi yang sebenarnya berniat belanja dan masyarakat lainya disekitar toko. Ia sebelumnya dicurigai telah melakukan pencurian barang toko.
Bucung berhasil ditangkap di bagian belakang toko dan ketika di geledah dari sakunya justeru ditemukan klip plastik berisi shabu. Petugas juga berhasil menemukan bungkus rokok berisi shabu yang disimpan pelaku dibawah barang yang dipajang di etalase toko.
Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres KSB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(EZ)
Komentar