Soal Program Pensiun Dini di PTAMNT, Hatta : ‘Pemda Harus Tegas’

KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi I DPRD Sumbawa Barat mendesak Pemerintah Daerah setempat untuk bersikap tegas terkait pelaksanaan program pensiun dini sukarela yang dilaksanakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) dimana 2.263 orang karyawan telah mengajukan diri untuk mengikuti program tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta menyatakan, Pemda harus mendengar multi pihak dalam persoalan ini, tidak sekedar mendapat laporan dari PTAMNT saja. Tapi kepentingan karyawan, baik yang mengajukan pensiun dini, maupun yang memilih tetap bertahan serta imbas dari dilaksanakannya program ini terhadap masyarakat dan daerah juga harus dikaji.

“Ini persoalan serius karena akan berdampak luas, bagi masyarakat, tenaga kerja, bahkan perekonomian kabupaten Sumbawa Barat. Jadi pemda dalam hal ini Disnaker tidak boleh melempem, harus tegas. Jangan hanya duduk, diam dan mendengar versi PTAMNT saja,” ujar Hatta, kepada KabarNTB, Selasa siang 29 Agusutus 2017.

Muhammad Hatta, Wakil Ketua Komisi I DPRD KSB

Politisi yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Amanat Nasional (FPAN) itu, mengakui, program itu mungkin merupakan strategi bisnis PTAMNT dan kebijakan menyangkut keberlangsungan usahanya. Tetapi ada aturan yang bisa menjadi pegangan pemerintah daerah untuk masuk mengintervensi masalah ini mengingat kemungkinan dampak yang bisa ditimbulkan.

“Kita sudah meminta Disnaketrans untuk mengkaji ini dari sisi aturan dan dinas terkait harus mengawal ini agar dilaksanakan sesuai aturan, khususnya terkait transfer (peralihan) karyawan dari PTAMNT ke Macmahon,” katanya.

Ia mengungkapkan informasi yang didapat Komisi I dari sumber terpercaya di internal karyawan, menyebutkan bahwa karyawan didorong untuk ikut dalam program pensiun dini dimaksud dengan iming-iming kepastian untuk diperkerjakan di PT Macmahon (perusahaan sub kontraktor baru PTAMNT) yang dalam waktu dekat akan masuk dan beroperasi di Batu Hijau.

“Ini info A1 (dipercaya kebenarannya) karena kami dapat dari berbagai sumber, termasuk pihak karyawan sendiri yang ikut program dimaksud. Mereka menyatakan ini merupakan program peralihan (transfer) tenaga kerja dari AMNT ke Macmahon. Karyawan yang ikut program ini dipastikan akan dipekerjakan di Macmahon ,” ungkapnya.

Dalam hearing dengan Komisi I pada senin 28 Agustus 2017, sambung Hatta, management PTAMNT, imbuhnya, menyatakan bahwa program itu merupakan upaya untuk efisensi biaya. Sementara Komisi I mendesak agar perusahaan itu terbuka mengingat persoalan ini akan mempengaruhi banyak hal.

Informasi yang diungkapkan Hatta mengenai karyawan yang ikut program dipastikan akan dialihkan ke Macmahon, berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Abdul Hamid. Sehari sebelumnya (Senin 28 Agustus 2017), kepada KabarNTB, Hamid tidak memastikan bahwa para karyawan dimaksud akan dialihkan ke Macmahon. Ia hanya menyebut ‘bisa jadi’ diserap oleh perusahaan yang akan bekerja sebagai pengelola pit (lubang tambang) itu.

Selain itu, management PTAMNT, ungkapnya, secara lisan telah menyampaikan tidak memberikan jaminan bahwa karyawan yang ikut dalam program itu akan dipekerjakan di tempat lain. Karena meskipun mereka akan diserap oleh Macmahon, tetapi hanya untuk yang memenuhi syarat.

“Secara tertulis memang belum ada, tetapi secara lisan disampaikan ke kami bahwa PTAMNT hanya akan memberikan rekomendasi agar mereka bisa dipekerjakan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, jumlah karyawan yang PTAMNT di Batu Hijau yang telah mengajukan diri untuk ikut program pensiun dini per 18 Agustus 2017 mencapai angkat 2.263 orang.

Tingginya jumlah karyawan yang mengajukan pensiun dini sukarela itu cukup mencengangkan, mengingat jumlah itu setara dengan 82,033 persen dari total jumlah karyawan perusahaan itu sebanyak 3.625 orang. (EZ)

Komentar